Prof Sutan Nasomal saat menyampaikan pandangan mengenai penegakan hukum tindak pidana korupsi serta harapannya agar pemerintah memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jakarta, Inti Fakta Nusantara — Pakar Hukum Internasional Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya mengenai penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media pada 18 Juli 2026, ia meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan evaluasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menilai penanganan perkara korupsi belum memberikan efek jera.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus dilakukan secara tegas agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya praktik korupsi.
• AMI Desak Polri Tangkap Mantan Jampidsus Tersangka Tiga Kasus Korupsi
• AMI Aksi di Kejati Jatim Desak Penegakan Hukum Dugaan Korupsi
Soroti Vonis Perkara Korupsi
Prof. Sutan Nasomal mengaku menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait penegakan hukum perkara korupsi. Ia menilai masih terdapat putusan perkara yang dipandang belum memberikan efek jera terhadap pelaku.
Dalam keterangannya, ia menyinggung salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian yang disebut mencapai hampir Rp100 miliar, namun menurutnya vonis yang dijatuhkan masih relatif ringan.
“Korupsi adalah musuh negara. Penegakan hukumnya harus mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
• Sinergi Pemerintah dan Kejaksaan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
• Dorongan Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Minta Presiden Lakukan Evaluasi
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal berharap Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap lembaga pemberantasan korupsi apabila dinilai belum mampu memenuhi harapan masyarakat dalam memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Ia juga berharap seluruh aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, penuntut umum hingga hakim, tetap mengedepankan independensi, profesionalisme, serta menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penguatan sistem pemberantasan korupsi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
• Dorongan Penguatan Penegakan Hukum di Indonesia
• Penegakan Hukum Terus Menjadi Sorotan Publik
Catatan: Pernyataan dalam berita ini merupakan pandangan narasumber. Inti Fakta Nusantara menyajikan informasi sesuai keterangan yang disampaikan narasumber dan menghormati hak jawab seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
