AMI Minta Penjelasan Dasar Penangguhan Penahanan

AMI menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangguhan penahanan memang dimungkinkan dengan syarat tertentu. Namun, kewenangan tersebut harus digunakan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, perlindungan korban dan saksi, serta potensi terduga pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi.

Selain itu, AMI mengingatkan bahwa perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menekankan pentingnya perlindungan korban.

Oleh karena itu, AMI mendesak Polres Malang mengevaluasi kebijakan penangguhan penahanan apabila terdapat keadaan yang berpotensi menghambat proses hukum maupun mengganggu rasa aman korban dan saksi.

Kawal Proses Hukum Hingga Berkekuatan Hukum Tetap

Baihaki menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun,” tegas Baihaki.

AMI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum secara objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sekaligus memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan sebagaimana dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han