Batam, Kepulauan Riau, Inti Fakta Nusantara — Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus menuai perhatian publik. Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai berbagai persoalan yang muncul dalam proses penerimaan peserta didik baru tidak semestinya terjadi dan meminta Pemerintah Provinsi Kepri melakukan evaluasi menyeluruh apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan media daring dari dalam maupun luar negeri melalui sambungan telepon seluler pada 9 Juli 2026, Profesor Sutan Nasomal menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan.

“Bagaimana bisa cerah masa depan anak bangsa ke depannya kalau untuk bersekolah saja banyak persyaratan. Mestinya Pemerintah Kepri berupaya memberikan berbagai kemudahan dalam kegiatan belajar dan mengajar di berbagai tingkatan.

Saya berharap Gubernur Kepri melakukan penyidikan terhadap kasus SPMB Tahun 2026 ini. Bila terjadi pelanggaran SOP, sikat dan pecat saja pejabat yang terlibat menyulitkan masyarakat,” tegas Profesor Sutan Nasomal.

Nilai Rapor Tak Lagi Jadi Instrumen Utama Tuai Kritik

Kritik tersebut muncul menyusul kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang tidak lagi menjadikan nilai rapor sebagai salah satu instrumen utama dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tingkat kepercayaan terhadap sistem penilaian pendidikan. Sebab, rapor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan dan ditandatangani oleh pihak sekolah sebagai bentuk pertanggungjawaban akademik.

Secara investigatif, polemik ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar. Jika nilai rapor tidak lagi dipercaya sebagai instrumen penilaian, apakah pemerintah daerah sedang meragukan sistem evaluasi yang selama ini diterapkan di sekolah? Apakah integritas proses penilaian guru dan legalitas dokumen yang diterbitkan satuan pendidikan juga ikut dipertanyakan?

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai apabila terdapat ketidaksamaan standar penilaian antarsekolah, langkah yang semestinya ditempuh adalah melakukan evaluasi dan memperkuat sistem pengawasan, bukan justru mengesampingkan fungsi rapor sebagai salah satu indikator capaian akademik siswa.

“Kalau nilai rapor tidak dipakai karena dianggap tidak bisa dipercaya, maka secara tidak langsung Disdik Kepri sedang mempertanyakan legalitas rapor yang diterbitkan sekolah. Ini bukan sekadar persoalan administrasi penerimaan siswa baru, tetapi menyangkut kredibilitas lembaga pendidikan dan integritas tenaga pendidik,” ujar salah seorang sumber yang mengikuti perkembangan polemik SPMB.

Publik Minta Penjelasan Terbuka

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Selama bertahun-tahun siswa berupaya mempertahankan prestasi akademik yang tercermin dalam nilai rapor, namun pada pelaksanaan SPMB Tahun 2026 nilai tersebut tidak lagi menjadi instrumen utama dalam proses seleksi.

Polemik semakin menguat karena masih terdapat calon peserta didik yang belum memperoleh kepastian status pendidikan. Kondisi ini memunculkan tuntutan agar Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan, kajian akademik, serta landasan kebijakan yang digunakan dalam penyelenggaraan SPMB Tahun 2026.

Publik kini menunggu penjelasan resmi apakah pengesampingan nilai rapor merupakan bagian dari evaluasi terhadap sistem penilaian pendidikan atau justru menjadi sinyal menurunnya kepercayaan terhadap dokumen resmi yang diterbitkan sekolah sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang memberikan penjelasan terkait berbagai kritik yang berkembang di masyarakat mengenai kebijakan tersebut.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi IFN

Editor: Han