Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Madura Indonesia (AMI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Senin (13/7/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar menangani secara tegas dugaan perkara yang menyeret oknum di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, menyatakan aksi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

AMI Sampaikan Lima Tuntutan

Dalam aksi tersebut, DPP AMI akan menyampaikan lima tuntutan kepada Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pertama, mendesak Jaksa Agung mencopot dan memberhentikan oknum Jampidsus dari jabatannya demi menjaga independensi serta kredibilitas proses hukum selama perkara masih berjalan.

Kedua, mendesak agar oknum tersebut diberhentikan apabila proses hukum dan mekanisme yang berlaku membuktikan adanya pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian.

Ketiga, mendesak setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum tersebut diproses sesuai ketentuan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.

Keempat, meminta Kejaksaan Agung membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Kelima, menegaskan bahwa institusi penegak hukum harus bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang serta tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatannya.

Kontrol Sosial untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Menurut Baihaki Akbar, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga integritas lembaga penegak hukum.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum menurun. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Baihaki Akbar.

Aksi Diklaim Berlangsung Damai

DPP AMI menegaskan bahwa aksi unjuk rasa akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain menyampaikan orasi, massa juga akan menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diteruskan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.

Melalui aksi tersebut, AMI berharap proses penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan mampu menjaga marwah institusi penegak hukum sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terpelihara.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han