Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya membekuk pasangan suami istri (pasutri) siri yang diduga melakukan serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Surabaya dan Kabupaten Gresik.

Kedua pelaku ditangkap setelah polisi mengungkap aksi pencurian yang dilakukan secara berantai dengan menyasar kendaraan milik warga dan penghuni rumah kos.

Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R.A.F. alias Kikil (27), warga Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan S.A.W.N. (23), perempuan asal Kecamatan Pakal, Surabaya.

Motor Curian Dipakai Beraksi Kembali

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 22 Juni 2026. Sebelum beraksi di Surabaya, kedua pelaku terlebih dahulu mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Randu Padangan, Kabupaten Gresik.

“Sebelum beraksi di Surabaya, pelaku lebih dahulu mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Randu Padangan, Gresik. Motor hasil curian itu kemudian digunakan sebagai kendaraan operasional untuk melancarkan aksi pencurian berikutnya,” ujar Kombes Pol Luthfi, Jumat (24/7/2026).

Selanjutnya, kedua pelaku menyasar sebuah rumah kos di Jalan Made Selatan, Watu Lawang, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Korban diketahui seorang mahasiswa berinisial A.R. (20), asal Lombok Barat.

Dengan menggunakan kunci T, pelaku merusak kunci setir sepeda motor Honda Genio milik korban hingga berhasil membawa kabur kendaraan tersebut.

Setelah berhasil mencuri motor pertama, kendaraan hasil curian disembunyikan di sebuah rumah kosong yang dipilih secara acak tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku kemudian kembali mencari sasaran lain dan berhasil mencuri satu unit Honda Vario 160 menggunakan modus serupa.

Pengembangan Kasus Masih Berlanjut

Motor hasil curian kemudian didorong menuju tempat tinggal pelaku di kawasan Kapasan sebelum keduanya kembali mengambil sepeda motor Honda Genio yang sebelumnya disembunyikan di dekat lokasi pencurian pertama.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka Kikil mengaku pernah mencuri satu unit sepeda motor Honda CRF di kawasan Masjid Al Hidayah, Lontar, pada 20 Juni 2026 seorang diri.

Pada hari yang sama, ia juga melakukan pencurian Honda Vario di rumah kos belakang Masjid Bumi Sari Praja bersama seorang rekannya berinisial R yang telah lebih dahulu diamankan Polsek Lakarsantri.

Selanjutnya pada 21 Juni 2026, tersangka kembali melakukan pencurian satu unit Honda Beat di kawasan Lontar bersama seorang pelaku lain berinisial S yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi tindak pidana lainnya,” terang Kombes Pol Luthfi.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set kunci T, tang warna silver, obeng, kunci pas, helm Honda warna putih, jas hujan hitam merek S&R, serta sepasang sandal warna cokelat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo
Editor: Han