Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mengapresiasi langkah Kortas Tipikor Mabes Polri yang menetapkan mantan Jampidsus sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) memberikan apresiasi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri atas penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menilai langkah tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tinggi negara yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
• Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti 22 Kilogram Kokain
• Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi
AMI Desak Polri Segera Lakukan Penangkapan dan Penahanan
Menurut Baihaki, penetapan tersangka harus segera ditindaklanjuti dengan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
“AMI mengapresiasi keberanian dan komitmen Kortas Tipikor Mabes Polri yang telah menetapkan mantan Jampidsus sebagai tersangka. Ini membuktikan bahwa hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu. Kami mendesak agar kepolisian segera melakukan penangkapan dan penahanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat,” tegas Baihaki Akbar.
Menurut AMI, perkara tersebut menjadi pukulan serius bagi citra Kejaksaan Republik Indonesia sebagai institusi yang selama ini berada di garis depan pemberantasan korupsi. Karena itu, proses hukum diharapkan berjalan secara terbuka, profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.
• Polres Probolinggo Kota Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
• Polres Ngawi Amankan Pengedar Sabu 223 Gram
AMI Minta Momentum Evaluasi Penegakan Hukum Nasional
AMI menilai perkara tersebut harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di seluruh lembaga penegak hukum. Organisasi itu menegaskan tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang diduga menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.
“Perkara ini merupakan tamparan keras bagi Kejaksaan RI. Publik tentu berharap aparat penegak hukum menjadi teladan dalam menjaga integritas, bukan justru terseret dugaan praktik korupsi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum harus dipulihkan melalui proses hukum yang terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Baihaki menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga setiap pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa membedakan jabatan maupun institusi.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, siapa pun yang diduga terlibat harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tutup Baihaki.
AMI berharap penanganan perkara tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia benar-benar dilaksanakan secara profesional, transparan, serta berkeadilan guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
