Personel TEKAB 308 Presisi Polsek Way Tuba mengamankan terduga pelaku dugaan penipuan dan penggelapan bermodus rekrutmen kerja di Stasiun Kereta Api Way Tuba.
Way Kanan, Lampung, Inti Fakta Nusantara — Personel TEKAB 308 Presisi Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan bermodus menjanjikan pekerjaan sebagai petugas keamanan (security) di Stasiun Kereta Api Way Tuba.
Seorang pria berinisial DRS (35) berhasil diamankan setelah diduga menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp60 juta.
Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Terduga pelaku yang diketahui bekerja sebagai kepala stasiun kereta api diamankan di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
• Polsek Way Tuba Intensifkan Patroli KRYD di Stasiun KAI Way Kanan
• Polres Way Kanan Sambangi Loket Bus Almira, Edukasi Penumpang Call Center 110
Korban Dijanjikan Bekerja Sebagai Petugas Keamanan
Kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Mursidah, warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya meminta bantuan kepada terlapor apabila terdapat lowongan pekerjaan di Stasiun Kereta Api Way Tuba. Beberapa waktu kemudian, terlapor menawarkan pekerjaan sebagai petugas keamanan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Korban kemudian memberikan uang secara bertahap, mulai dari uang tanda jadi sebesar Rp5 juta hingga pelunasan Rp55 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer ke akun dompet digital atas nama terlapor.
Namun, setelah seluruh uang diserahkan di ruang kepala Stasiun Kereta Api Way Tuba, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi hingga batas waktu yang telah disepakati. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Tuba.
• Polsek Negara Batin Sosialisasi Pra MPLS di SMKN 1 Negara Batin
• Polsek Kasui Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Kurang dari 24 Jam
Barang Bukti Diamankan, Penyidikan Terus Berlanjut
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisi rekaman video dan suara saat penyerahan uang kepada terduga pelaku serta satu lembar bukti transfer top up sebesar Rp500 ribu ke akun DANA atas nama terduga pelaku.
Iptu Untung Pribadi mengatakan, terduga pelaku kini telah diamankan di Polsek Way Tuba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Apabila menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Iptu Untung Pribadi.
Saat ini, penyidik Polsek Way Tuba masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Haryadi
Editor: Han
