Profesor Sutan Nasomal meminta aparat penegak hukum turun tangan menangani sengketa lahan antara warga lima desa di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, dengan PT Alis.
Subulussalam, Aceh, Inti Fakta Nusantara — Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., selaku Penanggung Jawab Timpas Indonesia, meminta Kapolri agar memerintahkan Kapolda Aceh dan jajaran Polres setempat untuk menangani sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat lima desa di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, dengan perusahaan perkebunan PT Alis.
Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan media daring melalui sambungan telepon, Profesor Sutan Nasomal menilai pemerintah daerah dan para wakil rakyat seharusnya hadir sebagai penengah dalam konflik yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Permasalahan sengketa antara warga Kecamatan Rundeng dengan perusahaan PT Alis jangan sampai pemerintah daerah hanya menjadi penonton. Pemerintah harus menjadi penengah. Saya juga berharap Kapolri memerintahkan Kapolda Aceh agar Kapolres turun langsung menengahi persoalan ini,” ujar Profesor Sutan Nasomal.
• Profil Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, Pakar Hukum Internasional STH PROSSA
• Prof. Sutan Nasomal Dorong Pemerintah Terbuka terhadap Kritik dan Penegakan Hukum Objektif
Ratusan Kepala Keluarga Mengaku Lahannya Digusur
Ratusan kepala keluarga dari lima desa di Kecamatan Rundeng, yakni Desa Lae Mate, Desa Dah, Desa Sibuasen, Desa Panglima Sahman, dan Desa Muara Batu-Batu, mengadukan dugaan penyerobotan serta perusakan lahan garapan oleh PT Alis.
Warga menyatakan lahan tersebut merupakan warisan turun-temurun keluarga yang selama ini dimanfaatkan untuk bercocok tanam nilam, jagung, pinang, padi, hingga tanaman sawit, durian, dan mangga yang sebagian telah menghasilkan.
Perwakilan masyarakat, Ukim Barat, menjelaskan bahwa lahan tersebut pernah menjadi lokasi Program TC pemerintah pada tahun 1995. Menurutnya, masyarakat sempat meninggalkan kawasan itu akibat konflik Aceh sejak 1998 dan kembali mengelolanya setelah perdamaian GAM-RI melalui program Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR).
Warga mengaku pada tahun 2024 PT Alis mulai membuka lahan dengan membuat parit, badan jalan, serta mencabut tanaman menggunakan alat berat.
“Lahan kami sudah memiliki SKT dan AJB dari notaris. Setahu kami perusahaan baru memiliki PKKPR, bukan HGU, tetapi aktivitas pembukaan lahan sudah dilakukan,” ujar Ukim Barat.
• Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Evaluasi KPK dan Vonis Korupsi
• Prof. Sutan Nasomal Desak APH Usut Temuan BPK terkait KUR Bank Nagari
Warga Minta Perlindungan Pemerintah
Akibat sengketa tersebut, masyarakat mengaku kehilangan sumber mata pencaharian yang selama ini menjadi penopang kebutuhan keluarga serta biaya pendidikan anak-anak mereka.
Melalui aksi penyampaian aspirasi, warga memohon kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar memerintahkan kementerian dan instansi terkait menghentikan aktivitas PT Alis di lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat.
Masyarakat juga meminta Menteri ATR/BPN melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan perizinan, serta berharap Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, anggota DPR RI, DPRA, dan Pemerintah Kota Subulussalam dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.
Pada kesempatan itu, mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, turut hadir mendampingi masyarakat dalam penyampaian aspirasi.
“Kami bukan meminta sesuatu yang mewah. Kami hanya ingin lahan kami dikembalikan agar bisa menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anak kami,” ungkap salah seorang perwakilan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Alis belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan masyarakat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
