Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK terkait pengelolaan KUR dan KPUM Bank Nagari secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Padang, Sumatera Barat, Inti Fakta Nusantara — Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti secara menyeluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM) pada PT Bank Nagari.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dari sistem pengawasan keuangan negara sehingga tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen administratif. Ia menilai setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti secara serius oleh manajemen, sementara apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup, maka aparat penegak hukum wajib memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• AMI Desak Polri Tangkap Mantan Jampidsus dalam Dugaan Kasus Korupsi
• Pemkab Sampang dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Penegakan Hukum Harus Objektif dan Tanpa Tebang Pilih
“Temuan tidak boleh sekadar arsip. Jika ada indikasi pidana, proses secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam proses pemeriksaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, menurutnya, pendalaman perkara harus mencakup seluruh kantor cabang yang tercatat memiliki temuan dalam pemeriksaan BPK dan tidak boleh hanya menyasar sebagian pihak.
“Prinsip persamaan di mata hukum harus nyata. Jangan ada yang terabaikan hanya karena kedudukan atau hubungan,” imbuhnya.
Pandangan senada juga disampaikan Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara. Ia meminta aparat melakukan pendalaman secara menyeluruh apabila ditemukan unsur yang mengarah pada proses hukum.
• Dugaan Penyimpangan Dana Desa Masuk Tahap Klarifikasi Polisi
• AMI Desak Penegakan Hukum Secara Transparan
Temuan BPK dan Rekomendasi Perbaikan
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 78 debitur di 16 kantor cabang dan kantor cabang pembantu, BPK menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan KUR dan KPUM, antara lain analisis kredit yang belum sesuai pedoman, verifikasi dokumen yang belum memadai, pemanfaatan dana yang tidak sesuai tujuan atau digunakan pihak lain, keterlambatan penilaian ulang agunan, lemahnya pengawasan kredit, serta baki debet yang tercatat mencapai Rp17.897.027.339.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan penguatan sistem pengendalian internal, perbaikan proses penyaluran kredit, serta percepatan penyelesaian kredit bermasalah. Sementara itu, Direksi Bank Nagari menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen menyusun langkah perbaikan serta meningkatkan kapasitas petugas dalam pelaksanaan program kredit.
Prof. Sutan Nasomal berharap proses perbaikan tata kelola dapat berjalan seiring dengan penegakan hukum yang adil.
“Perbaikan tata kelola berjalan beriringan dengan keadilan. Administratif selesaikan lewat aturan, jika ada pidana proses tanpa pandang bulu. Inilah kunci kepercayaan publik terhadap bank daerah dan aparat hukum,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
