10 Mei 2026

PEDOMAN MEDIA SIBER

Pedoman Media Siber

INTI FAKTA NUSANTARA (IFN) merupakan media siber nasional yang menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pedoman ini menjadi acuan dalam seluruh proses peliputan, penulisan, penyuntingan, verifikasi, dan publikasi berita agar setiap konten yang disajikan kepada publik memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, serta tanggung jawab jurnalistik.

Ruang Lingkup

Pedoman ini mengatur tata cara kerja jurnalistik di lingkungan INTI FAKTA NUSANTARA (IFN), mulai dari proses pengumpulan informasi, verifikasi data, penyuntingan redaksional, hingga publikasi berita.

Prinsip Pemberitaan

  • Akurat, faktual, dan dapat diverifikasi.
  • Berimbang serta tidak menghakimi.
  • Mengutamakan kepentingan publik.
  • Menjaga independensi dan integritas jurnalistik.
  • Tidak mengandung unsur fitnah, hoaks, atau informasi menyesatkan.

Verifikasi dan Kehati-hatian

Setiap informasi yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi. Informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh disampaikan dengan prinsip kehati-hatian disertai penjelasan yang jelas kepada publik.

Keberimbangan dan Netralitas

Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang kepada semua pihak yang berkepentingan serta menjaga netralitas tanpa memihak dan tanpa mengambil kesimpulan di luar fakta yang tersedia.

Tanggung Jawab Jurnalistik

Redaksi bertanggung jawab atas proses penyuntingan, verifikasi redaksional, dan publikasi berita sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Adapun tanggung jawab atas data, fakta, dokumentasi, serta informasi lapangan berada pada wartawan, kontributor, atau pihak yang menyampaikan materi berita.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

INTI FAKTA NUSANTARA (IFN) melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui kanal resmi redaksi.

Ralat, Koreksi, dan Takedown

Redaksi berwenang melakukan ralat, koreksi, revisi, atau penurunan (takedown) berita berdasarkan pertimbangan jurnalistik, hukum, serta kepentingan publik.

  • Ditemukan kesalahan data atau fakta.
  • Permintaan hak jawab atau klarifikasi yang sah.
  • Pertimbangan hukum dan peraturan perundang-undangan.
  • Pertimbangan dampak sosial yang lebih luas.

Setiap tindakan dilakukan secara proporsional, transparan, dan tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas jurnalistik.

Konten dari Pihak Ketiga

Konten yang berasal dari pihak ketiga tetap melalui proses verifikasi dan penyuntingan redaksi sebelum dipublikasikan.

Redaksi berhak menolak, menyunting, menunda, atau tidak mempublikasikan konten yang tidak memenuhi standar jurnalistik atau berpotensi melanggar hukum.

Pedoman Media Siber ini berlaku untuk seluruh kegiatan jurnalistik INTI FAKTA NUSANTARA (IFN) dan dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan regulasi serta kebijakan redaksi.

Status: Berlaku Nasional • Mengacu Standar Dewan Pers • Mengikat Seluruh Tim Redaksi