Proses klarifikasi dugaan penyelewengan Dana Desa dan bantuan pangan yang menyeret Kepala Desa Pesanggrahan tengah didalami Satreskrim Polres Bangkalan bersama Inspektorat Kabupaten Bangkalan.
Bangkalan, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Dua laporan dugaan penyimpangan anggaran membayangi Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Akhmad Sudaryanto. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 serta dugaan penggelapan bantuan pangan tahun 2026 yang kini tengah didalami Satreskrim Polres Bangkalan.
Dua laporan dengan tahun anggaran berbeda tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian. Proses pendalaman perkara juga bersinggungan dengan persoalan dokumen administrasi pemerintahan desa yang disebut belum diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Bangkalan.
• Forum Pemuda Bangkalan Laporkan Dugaan Pungli Dana BOS SDN Pesanggrahan 2 Kwanyar
• Polres Bangkalan Bongkar 16 Kasus Pencurian, 20 Tersangka Diamankan
Polisi Masih Tahap Klarifikasi
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, membenarkan adanya dua laporan yang diterima kepolisian. Namun, menurutnya, penanganan perkara masih berada pada tahap klarifikasi awal.
“Laporan yang masuk ke kami ada dua, yakni dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2025 dan dugaan penggelapan bantuan pangan pada 2026,” ujar Agung, Jumat (17/7/2026).
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bangkalan masih mengumpulkan informasi serta melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Bangkalan untuk menelusuri dugaan penyimpangan yang dilaporkan.
“Ini masih tahap klarifikasi terlebih dahulu. Apabila ditemukan bukti-bukti yang kuat dan mendukung, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” jelasnya.
• Polres Bangkalan Bongkar Dugaan Arisan Bodong Rp6 Miliar
• Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Curanmor Berbekal CCTV
Inspektorat Soroti Dokumen Administrasi Desa
Di tengah proses klarifikasi, Inspektorat Kabupaten Bangkalan mengungkap adanya kendala dalam pemeriksaan administrasi. Sejumlah dokumen terkait pengelolaan program pemerintah desa dan penggunaan Dana Desa disebut belum diserahkan oleh pihak Kepala Desa Pesanggrahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Bangkalan, Ahmat Hafid, menyebut pihaknya telah dua kali mengirimkan surat resmi untuk meminta dokumen tersebut. Namun permintaan itu belum dipenuhi dengan alasan dokumen yang dimaksud tidak tersedia.
“Kami sudah dua kali mengirimkan surat resmi untuk meminta dokumen terkait program pemerintah desa, namun tidak dipenuhi dengan alasan dokumen tidak ada. Padahal, dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung proses pemeriksaan di Polres Bangkalan,” tegas Hafid.
Menurutnya, dokumen administrasi menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan penyimpangan karena dapat menunjukkan proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa.
Meski demikian, Inspektorat memastikan tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Desa Pesanggrahan guna kepentingan pemeriksaan.
• Pengamat Soroti Tata Kelola Pemerintahan Daerah
• Pemkab Sampang dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Bangkalan masih melakukan klarifikasi terhadap dua laporan tersebut. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Desa Pesanggrahan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan atas seluruh dugaan yang dialamatkan kepadanya sesuai asas praduga tak bersalah.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Syaiful Amin
Editor: Han
