Berawal dari Laporan Kehilangan Sepeda Motor

Menurut AKBP Bobby, korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih merah yang diparkir di depan rumah keluarganya di Lingkungan Winosari, Kelurahan Mangli, pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026.

Saat itu kendaraan dalam kondisi terkunci setang. Namun ketika hendak digunakan pada pagi hari, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi semula.

“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih merah yang diparkir di depan rumah keluarganya di Lingkungan Winosari, Kelurahan Mangli pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026,” kata AKBP Bobby A Condroputra saat konferensi pers, Jumat (12/06/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Jember melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka H.

Ditangkap Saat Hendak Beraksi Kembali

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa dan diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Jember.

Ironisnya, tersangka berhasil diamankan saat akan melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor kembali di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kendaraan hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial AG yang saat ini masih berstatus DPO.

“Saat dilakukan penggerebekan di rumah AG, petugas menemukan salah satu barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat seperti yang dilaporkan korban NN,” ujar AKBP Bobby.

Sepeda motor tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Buru Pelaku dan Penadah yang Masih Buron

Kapolres Jember menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.

Selain itu, polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dan penadah yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Jember mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan guna membantu proses penegakan hukum.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han