Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk mengamankan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang diduga bersembunyi di mushola Kampung Umpu Bhakti, Way Kanan.
Way Kanan, Lampung, Inti Fakta Nusantara — Personel Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga kembali beraksi mencuri telepon genggam dan uang milik warga di Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Terduga pelaku berinisial UJK (24), warga Kampung Umpu Bhakti, ditangkap saat diduga bersembunyi di sebuah mushola pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
• Polsek Way Tuba Intensifkan Patroli KRYD di Stasiun KAI Way Kanan
• Polsek Kasui Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Kurang dari 24 Jam
Korban Kehilangan Handphone dan Uang Tunai
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban Suharmini, warga Kampung Umpu Bhakti.
Saat bangun tidur, korban menuju dapur dan mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka. Korban kemudian membangunkan suaminya, Edi Purwanto, untuk memeriksa kondisi rumah.
Setelah dilakukan pengecekan, satu unit telepon genggam Oppo A3x warna biru laut yang sebelumnya berada di atas bantal di dalam kamar diketahui telah hilang. Selain itu, pelaku juga diduga mengambil uang tunai sekitar Rp300 ribu yang berada di dalam dompet di dalam tas milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,7 juta dan melaporkannya ke Polsek Umpu Semenguk.
• Polres Way Kanan Sambangi Loket Bus Almira Edukasi Penumpang Call Center 110
• Polsek Bumi Agung Patroli Malam Jaga Kondusivitas Kamtibmas
Ditangkap Saat Bersembunyi di Mushola
Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan terduga pelaku sedang bersembunyi di sebuah mushola di Kampung Umpu Bhakti.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Mapolsek Umpu Semenguk untuk menjalani proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, UJK diketahui merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman dalam perkara serupa. Polisi juga menduga pelaku telah empat kali melakukan pencurian di rumah korban yang sama.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Haryadi
Editor: Han
