Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan melalui call center 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar AKBP Prayoga saat memimpin konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Ngawi turut didampingi Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Yuwono Kartiko.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Ngawi.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kasus ini juga akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han