Satreskrim Polres Sampang mengungkap dugaan kasus pencurian uang Rp4 juta yang terjadi di wilayah Kota Sampang dengan barang bukti rekaman CCTV.
Sampang, Inti Fakta Nusantara — Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial H, warga Kabupaten Pamekasan, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 10 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa itu bermula saat korban berinisial DW, warga Kabupaten Gresik, menyadari uang miliknya yang disimpan di dalam jok sepeda motor berkurang sebesar Rp4 juta dari total uang yang sebelumnya dibawa.
Polres Sampang Ungkap Curanmor di Banyuates, Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Sampang Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian di Ketapang
Terungkap Melalui Rekaman CCTV
Korban kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV di lokasi dan mendapati adanya dugaan keterlibatan seseorang yang sebelumnya diketahui mengenal korban.
Menurut laporan kepolisian, setelah diperlihatkan rekaman CCTV tersebut, terduga pelaku sempat mengakui perbuatannya. Namun hingga batas waktu yang diberikan korban, uang yang diduga telah diambil tidak kunjung dikembalikan sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sampang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (10/06/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Motif Diduga Faktor Ekonomi
Dari hasil pemeriksaan awal, motif dugaan tindak pidana tersebut diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi. Uang yang diambil tanpa izin pemilik disebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu file digital rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor di Sampang Masih Dalam Penyelidikan
Polres Sampang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pangarengan
Tersangka Dijerat KUHP Baru
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana dan telah memenuhi unsur untuk menetapkan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han
