Satreskrim Polres Sumenep mengamankan tersangka dan barang bukti kasus pencurian sepeda motor.
Sumenep, Inti Fakta Nusantara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sumenep, Senin (04/05/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi yang diterima pada 30 Maret 2026, 2 April 2026, dan 10 April 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial AA (46) warga Pamekasan, TS (59) warga Batang-Batang, dan ME (44) warga Talango.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kecamatan Gapura dan Kecamatan Talango.
“Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di salah satu TKP, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA,” ujarnya.
Pengembangan dan Penangkapan
Setelah mengidentifikasi pelaku utama, tim Resmob Polres Sumenep melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut.
Dalam salah satu kejadian, korban diketahui memarkir sepeda motor di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih menempel sebelum kendaraan tersebut hilang.
Sementara pada kasus lainnya, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mencari target kendaraan yang lengah dan melibatkan penadah hasil curian.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian, di antaranya Yamaha Jupiter, Honda Blade, Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy.
Selain itu, petugas juga mengamankan rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam aksi pencurian tersebut.
Kerugian materiil yang dialami para korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan serta memastikan sistem pengamanan kendaraan dalam kondisi aman.
Penutup
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas kendaraan bermotor serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Madura.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
