Polisi mengungkap dugaan sindikat curanmor di wilayah Singosari Malang
Malang, Inti Fakta Nusantara — Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Singosari, Kabupaten Malang, berhasil diungkap jajaran Polres Malang Polda Jawa Timur.Dalam waktu kurang dari sepekan setelah laporan diterima, tiga terduga pelaku berhasil diamankan secara bertahap oleh pihak kepolisian.
Ketiganya diketahui memiliki hubungan keluarga, yakni seorang mertua berinisial M (67), anak berinisial AK (38), serta menantu perempuan berinisial DR (38).
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap DR di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari pada Minggu (5/4/2026).
“Pelaku perempuan ini diamankan setelah tertangkap warga saat diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di area persawahan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga berperan sebagai pihak yang mengantar serta membantu pelaku utama dalam menjalankan aksinya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan M (67), yang merupakan mertua dari DR, pada Senin (6/4/2026).
“Tersangka M juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda,” jelas AKP Bambang.
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku utama berinisial AK (38) yang akhirnya diamankan di wilayah Singosari pada Sabtu (11/4/2026).
“Dari hasil pemeriksaan, ketiganya merupakan satu keluarga yang diduga terlibat dalam aksi curanmor di beberapa tempat kejadian perkara,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini diduga telah beraksi di sejumlah lokasi, antara lain area persawahan Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1 di wilayah Singosari.
Modus operandi yang digunakan yakni menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah, kemudian merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T.
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kendaraan diparkir di tempat terbuka,” terang AKP Bambang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil dugaan curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
