Malang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Seorang mantan warga binaan berinisial SA asal Malang menyampaikan dugaan adanya peredaran narkotika serta penggunaan dan jual beli telepon genggam ilegal di dalam Lapas Kelas I Malang. Informasi tersebut disampaikan kepada Aliansi Madura Indonesia (AMI) setelah dirinya bebas pada 29 Juni 2026.
SA mengaku memutuskan menyampaikan informasi tersebut karena berharap kondisi di dalam lembaga pemasyarakatan menjadi lebih baik serta mendorong adanya penelusuran oleh pihak berwenang terhadap dugaan praktik yang disebut terjadi saat dirinya masih menjalani masa pidana.
Mantan Warga Binaan Sampaikan Dugaan
Menurut pengakuan SA, praktik tersebut diduga melibatkan oknum petugas dan sejumlah warga binaan. Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang petugas berinisial HD alias Cemplon beserta seorang warga binaan berinisial YG.
“Saya menyampaikan ini karena ingin kondisi di dalam lapas menjadi lebih baik, semua ini merupakan jaringan dari petugas HD tersebut,” ujar SA.
SA juga mengaku mengetahui adanya seorang warga binaan berinisial RD alias Kaji yang diduga melakukan peredaran narkotika di dalam lapas serta menggunakan telepon genggam untuk mempermudah komunikasi. Seluruh informasi tersebut merupakan pengakuan dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
AMI Minta Investigasi Menyeluruh
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, meminta pihak Lapas Kelas I Malang segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh.
“Informasi dari mantan warga binaan ini tidak boleh dianggap angin lalu. Kalapas harus segera melakukan pemeriksaan internal, razia menyeluruh, dan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Jangan ada ruang bagi narkotika maupun telepon genggam ilegal di dalam lapas,” tegas Baihaki Akbar.
AMI juga meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur melakukan pengawasan dan pendalaman atas informasi tersebut guna memastikan kondisi sebenarnya di dalam Lapas Kelas I Malang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas I Malang belum memberikan tanggapan resmi atas informasi dan dugaan yang disampaikan mantan warga binaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han

