Prof Sutan Nasomal Minta Presiden Turun Tangan

Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal melalui sambungan telepon saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta.

Ia menilai masyarakat Limbangan dan wilayah sekitarnya membutuhkan kepastian mengenai penyelesaian pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.

“Selama enam tahun ini masyarakat wilayah Limbangan dan sekitarnya terus dibuat bertanya-tanya. Anggaran sebesar Rp44 miliar sudah disiapkan dan diserap, namun bangunan belum selesai dan manfaatnya belum bisa dirasakan,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Ia juga menyoroti peran anggota DPRD daerah pemilihan Garut Utara yang mencakup 11 kecamatan dan 116 desa. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian para wakil rakyat agar pengawasan terhadap pembangunan dan penggunaan anggaran dapat berjalan.

Prof. Sutan Nasomal kemudian meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian langsung dengan memerintahkan Gubernur Jawa Barat memastikan pembangunan RS Limbangan segera diselesaikan.

“Masyarakat sangat mengharapkan Yang Terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan dan memastikan pembangunan RS Limbangan ini segera diselesaikan. Jangan biarkan janji pelayanan kesehatan terlantar sementara rakyat terus menunggu dalam penderitaan,” ujarnya.

Proyek Mangkrak Dinilai Perlu Diaudit

Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai hambatan teknis pembangunan. Ia menilai aspek perencanaan, kepastian pembiayaan, penggunaan anggaran, serta tanggung jawab atas keterlambatan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Menurut dia, apabila pembangunan fasilitas publik berjalan tanpa kepastian penyelesaian, terdapat risiko pemborosan anggaran karena bangunan yang tidak segera dimanfaatkan dapat mengalami kerusakan dan membutuhkan biaya tambahan untuk perbaikan.

“Jika proyek dimulai tanpa kepastian dana utuh sejak awal, lalu dibiarkan mangkrak hingga bangunan mulai rusak dimakan waktu, itu adalah pemborosan ganda. Uang rakyat habis, fasilitas tak ada, dan nanti negara harus mengeluarkan biaya lagi untuk perbaikan yang seharusnya tak terjadi. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian ini?” katanya.

Hak Kesehatan Masyarakat Menjadi Sorotan

Prof. Sutan Nasomal juga mengaitkan keberadaan RS Limbangan dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Ia menilai fasilitas kesehatan yang telah direncanakan dan dibangun seharusnya dapat segera dimanfaatkan apabila seluruh persyaratan pembangunan dan operasional telah terpenuhi.

Dalam pandangannya, penundaan pembangunan fasilitas kesehatan dalam waktu panjang perlu dievaluasi karena pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Ia menyebut hak masyarakat atas pelayanan kesehatan memiliki dasar konstitusional, termasuk sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Penyelenggara negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan berulang-ulang. Buka semua dokumennya, audit penggunaan anggarannya, periksa siapa yang lalai, dan segera selesaikan apa yang sudah menjadi janji kepada rakyat,” tegasnya.

Diminta Buka Dokumen dan Pastikan Pertanggungjawaban

Prof. Sutan Nasomal mendorong pemerintah membuka informasi terkait pembangunan RS Limbangan secara transparan, termasuk dokumen perencanaan, penggunaan anggaran, perkembangan pekerjaan, serta faktor yang menyebabkan pembangunan belum dapat diselesaikan.

Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya dan pemerintah dapat memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ia berharap pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan pembangunan RS Limbangan memiliki kepastian penyelesaian dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Tegaknya negara hukum bukan hanya di atas kertas, tapi saat ia benar-benar melindungi hak rakyat kecil,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.

Hingga berita ini disusun, materi pernyataan yang diterima redaksi berfokus pada desakan Prof. Sutan Nasomal. Informasi mengenai tanggapan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pihak pengelola pembangunan RS Limbangan belum tercantum dalam bahan yang diterima.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi IFN

Editor: Han