Laporan Polisi Bukan Vonis
Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa laporan polisi merupakan pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan tindak pidana. Setelah laporan diterima, masih terdapat tahapan hukum yang harus dilalui untuk menguji apakah dugaan tersebut memiliki dasar yang cukup.
“Laporan polisi bukanlah vonis. Adanya laporan terhadap seseorang tidak secara otomatis membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Masih diperlukan proses hukum yang berjenjang dan mendalam untuk menguji fakta, keabsahan alat bukti, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia menilai prinsip tersebut penting dijaga agar proses penegakan hukum tidak berubah menjadi penghakiman berdasarkan informasi yang belum memperoleh kepastian melalui mekanisme hukum.
Asas Praduga Tak Bersalah Wajib Dihormati
Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlakuan hukum yang adil dan setara. Karena itu, seseorang tidak seharusnya langsung diberi label bersalah hanya karena adanya laporan atau tuduhan yang masih harus dibuktikan.
“Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dan dihormati oleh seluruh elemen masyarakat. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelum itu, semua pihak wajib menahan diri dan memberikan ruang yang cukup bagi proses hukum untuk berjalan secara objektif,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila suatu tuduhan nantinya terbukti secara sah melalui proses hukum, sanksi sesuai aturan dapat dijatuhkan. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, hak atas nama baik pihak yang dilaporkan juga harus dihormati dan dipulihkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemimpin Redaksi Diminta Tidak Mengambil Keputusan Prematur
Dalam konteks dunia pers, Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan pemimpin redaksi agar berhati-hati dalam mengambil keputusan administratif terhadap wartawan yang sedang menghadapi laporan hukum.
Menurutnya, keputusan terhadap status seorang wartawan tidak semestinya hanya didasarkan pada keberadaan laporan polisi yang belum memperoleh kepastian hukum.
“Pemimpin redaksi jangan sembarangan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja hanya karena ada laporan polisi. Langkah tersebut tidak tepat apabila dilakukan sebelum proses hukum selesai dan menghasilkan putusan yang sah. Berbeda halnya apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka perusahaan pers memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengambil kebijakan yang diperlukan,” jelasnya.
Ia menilai profesionalisme dan integritas dunia pers tetap harus dijaga. Namun, perlindungan terhadap hak konstitusional wartawan sebagai warga negara juga tidak boleh diabaikan.
Rustam Minta Fakta Diuji Secara Objektif
Sementara itu, Rustam menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait dirinya masih berada pada tataran dugaan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Ia menyatakan menghormati setiap proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, Rustam meminta agar pemeriksaan berjalan secara profesional, transparan, objektif, serta memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan alat bukti.
“Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan berdasarkan asumsi, persepsi sepihak, atau narasi yang berkembang di ruang publik. Negara hukum menjamin setiap orang memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan, menghadirkan bukti, dan memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum,” ujar Rustam.
Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Harus Berjalan Seimbang
Rustam menyampaikan klarifikasi tersebut karena informasi yang beredar dinilai berpotensi membentuk persepsi yang tidak utuh apabila tidak disertai penjelasan dari pihak yang namanya disebut.
Ia juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki aturan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa di hadapan hukum. Yang kami harapkan hanyalah perlakuan yang sama sesuai amanat konstitusi: fakta diperiksa secara objektif dan tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan hukum yang sah dan berkekuatan tetap,” tambahnya.
Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan yang melibatkan insan pers tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Menurutnya, apabila dugaan penyalahgunaan identitas maupun pemerasan terbukti melalui proses hukum, maka hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil.
Namun, proses tersebut tetap harus memberikan ruang bagi pihak yang dilaporkan untuk memperoleh pemeriksaan yang adil serta menggunakan hak-haknya sesuai ketentuan hukum.
Verifikasi dan Keberimbangan Menjadi Kunci
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas, mandiri, dan profesional. Di sisi lain, penegakan hukum membutuhkan proses yang objektif, transparan, dan tidak semata-mata dipengaruhi tekanan opini publik.
Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan insan pers perlu disampaikan secara hati-hati dengan mengedepankan verifikasi, akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
Perkembangan perkara juga perlu ditempatkan sesuai tahapan hukumnya. Laporan, pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, penetapan status hukum, hingga proses peradilan merupakan tahapan yang memiliki konsekuensi hukum berbeda dan tidak semestinya disamakan dengan putusan pengadilan.
Dengan demikian, ruang klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam suatu pemberitaan menjadi bagian penting untuk menjaga akurasi informasi sekaligus menghindari terbentuknya kesimpulan publik sebelum fakta memperoleh kepastian melalui proses hukum.
Prof. Sutan Nasomal kembali menegaskan bahwa apabila seseorang terbukti bersalah melalui proses hukum yang sah, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hak atas nama baik pihak yang dilaporkan harus tetap dihormati.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han

