Dumas Dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor
Dalam bahan yang disampaikan, disebutkan bahwa Nofis bersama Alan Somantri dan sejumlah wartawan Kabupaten Bogor telah membuat Dumas pada 16 Juli 2026. Pengaduan tersebut disebut langsung diterima oleh penyidik di Polres Kabupaten Bogor.
Dumas tersebut berkaitan dengan dugaan penyampaian informasi yang dinilai sebagai informasi bohong mengenai wartawan yang tidak mengikuti UKW.
Prof. Sutan Nasomal menyayangkan apabila informasi tersebut benar disampaikan kepada publik, karena menurutnya persoalan kompetensi wartawan tidak seharusnya dijadikan bahan untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap profesi maupun individu tertentu.
Namun, dugaan mengenai isi pernyataan dan pihak yang menyampaikannya masih merupakan bagian dari materi pengaduan yang perlu diklarifikasi serta diverifikasi melalui proses penanganan aparat penegak hukum.

Prof Sutan Nasomal berharap Polres Bogor memproses laporan dugaan penyebaran informasi bohong secara profesional dan tanpa tebang pilih.
Prof Sutan Nasomal Soroti Dampak Informasi soal UKW
Prof. Sutan Nasomal menilai informasi mengenai wartawan yang disebut dapat dipidana hanya karena tidak mengikuti UKW berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru apabila disampaikan tanpa dasar dan konteks hukum yang jelas.
Menurutnya, isu tersebut juga tidak semestinya digunakan untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap wartawan atau jurnalis di ruang publik.
Ia menekankan pentingnya penyampaian informasi mengenai profesi wartawan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Prof. Sutan Nasomal juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Ia berpandangan bahwa penanganan terhadap dugaan penyebaran informasi yang merugikan pihak tertentu harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang objektif, berdasarkan bukti dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Harap Polres Bogor Profesional dan Tidak Tebang Pilih
Prof. Sutan Nasomal berharap Kapolres Bogor dapat memastikan proses penanganan pengaduan berjalan secara profesional, transparan, dan tidak membeda-bedakan pihak yang terlibat.
“Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, karena semua memiliki kedudukan yang sama,” demikian inti pandangan Prof. Sutan Nasomal sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
Ia meyakini Polres Kabupaten Bogor mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menangani setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses hukum juga penting untuk memberikan kepastian terhadap persoalan yang dipersoalkan sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi di tengah masyarakat.
Proses Klarifikasi Menjadi Penting
Dalam perkara yang masih berupa laporan atau pengaduan, proses klarifikasi menjadi bagian penting untuk memastikan duduk persoalan secara utuh. Keterangan pelapor, pihak yang dilaporkan, saksi, serta bukti yang berkaitan dengan peristiwa perlu menjadi bagian dari proses pemeriksaan aparat.
Karena itu, dugaan penyebaran informasi bohong yang disebut dalam Dumas tersebut belum dapat diposisikan sebagai kesalahan pidana yang telah terbukti sebelum adanya proses hukum dan kesimpulan dari pihak berwenang.
Hingga berita ini disusun berdasarkan bahan yang diterima, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Kabupaten Bogor mengenai perkembangan penanganan Dumas tersebut.
Prof. Sutan Nasomal berharap proses penanganan laporan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjaga agar persoalan yang berkaitan dengan profesi wartawan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han

