Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial ZA (35), warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur, Surabaya, yang diduga kembali mengedarkan narkotika jenis sabu. ZA diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara narkoba pada 2017.

ZA yang sehari-hari menjaga warung kopi diduga kembali terlibat dalam peredaran sabu karena mengaku membutuhkan tambahan penghasilan. Ia diamankan petugas setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Ditangkap Usai Terima Informasi Masyarakat

Informasi yang diterima petugas kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi selanjutnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah ZA.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,666 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi menjelaskan bahwa penangkapan ZA dilakukan anggota pada Rabu, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, ZA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial RBT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“VR adalah seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2017, dia mendapatkan sabu dari bandar inisial RBT, yang kini sebagai DPO dan sedang kami kejar,” jelas AKBP Dodi, Kamis (26/8/2026).

Sudah Tiga Kali Membeli Sabu

Dalam penyidikan, ZA mengaku telah mendapatkan narkotika jenis sabu dari RBT sebanyak tiga kali dengan cara membeli.

ZA juga mengaku kembali menjual sabu karena penghasilan dari menjaga warung kopi dirasa belum mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Penghasilan dari jaga warung masih kurang. Dalam mengedarkan sabu, saya mendapat keuntungan sebesar Rp100.000 per gramnya,” aku ZA.

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari tersangka ZA berupa sembilan bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 0,666 gram, uang tunai Rp1 juta, dua skrop plastik, timbangan, satu bendel plastik klip, tas, dan telepon seluler.

Sejumlah Barang Bukti Disita

Selain sembilan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,666 gram, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp1 juta, satu skrop plastik warna hijau, satu skrop plastik warna putih, satu timbangan, satu bendel plastik klip, sebuah tas, dan satu unit telepon seluler.

Polisi masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk memburu RBT yang disebut ZA sebagai pihak yang memasok narkotika kepadanya.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han