Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 23 kasus narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka dan menyita lebih dari satu kilogram sabu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, operasi yang digelar hingga 23 Agustus 2026 itu mencakup seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari operasi tersebut, terdapat 23 laporan polisi yang ditangani dengan 27 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 23 laporan yang kami tangani, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan,” ujar AKBP Irwan, Selasa (25/8/2026).

Polisi Sita 1,01 Kilogram Sabu

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

Barang bukti lainnya berupa 26 telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, satu kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp9.170.000, 13 panel plastik klip kosong, serta satu alat press yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Jika dihitung berdasarkan estimasi harga Rp1,2 juta per gram, nilai sabu yang disita mencapai sekitar Rp1,212 miliar.

Tekan Peredaran Narkotika

AKBP Irwan menyatakan keberhasilan operasi tersebut tidak hanya dilihat dari jumlah perkara maupun tersangka yang diamankan. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah upaya mencegah peredaran narkotika dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” ungkap AKBP Irwan.

Ia menegaskan pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui program “Jogo Perak”.

“Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” tegas AKBP Irwan.

Masyarakat Diminta Berperan

AKBP Irwan juga meminta masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian.

“Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa, supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menerangkan, 27 tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam mata rantai peredaran narkotika.

“Peran tersangka yang kami amankan mulai dari pengguna, kurir lapangan, hingga pengedar tingkat menengah,” kata AKP Adik.

Menurutnya, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana subsidair sesuai hasil penyidikan.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han