Bangkalan, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Rencana pernikahan seorang pria asal Kabupaten Bangkalan harus menghadapi kenyataan pahit setelah dirinya diringkus polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Undangan pernikahan bahkan disebut telah dicetak dan akad dijadwalkan pada 25 September 2026.
Pria berinisial NM (35), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, diamankan Polres Bangkalan setelah polisi menemukan empat klip plastik berisi sabu dengan total berat 3,12 gram di saku celananya.
Dicegat di Depan Rumah, Polisi Temukan Sabu
Penangkapan NM berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026. Saat itu, NM baru pulang dari luar dan hendak masuk ke rumahnya di Desa Jaddih.
Petugas kemudian melakukan pencegatan dan penggeledahan terhadap NM.
“Jadi pelaku ini dari luar hendak masuk ke rumah kami cegat dan geledah,” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers.
Hasil penggeledahan menemukan empat klip plastik berisi sabu dengan total berat 3,12 gram yang disimpan di saku celana NM.
“Diduga barang itu akan diedarkan oleh pelaku,” tegas Wibowo.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kamar NM. Polisi kembali menemukan seperangkat alat isap sabu yang kemudian turut diamankan sebagai barang bukti.
Ngaku untuk Biaya Pernikahan
Dalam pemeriksaan, NM disebut mengaku nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan biaya pernikahan.
Rencana pernikahan NM dengan calon istrinya sebenarnya telah dipersiapkan. Bahkan undangan disebut telah dicetak dan akad dijadwalkan berlangsung pada 25 September 2026.
“Undangan juga sudah dicetak jadi memang pelaku ini hendak menikah bulan depan,” ujar AKBP Wibowo.
Polisi Siap Fasilitasi Jika Tetap Ingin Menikah
Meski NM harus menjalani proses hukum, Kapolres Bangkalan menyampaikan bahwa pihak kepolisian tetap akan memberikan fasilitas apabila kedua pihak keluarga masih ingin melanjutkan rencana pernikahan tersebut.
“Menikah itu hak setiap orang. Kalau memang yang bersangkutan tetap ingin melangsungkan pernikahan akan kami bantu fasilitasi nanti di sini (penjara),” pungkas Wibowo.
Terancam Hukuman Minimal Empat Tahun
Atas perbuatannya, NM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam bahan yang disampaikan, NM disebut terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
Kapolres Bangkalan juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, terlebih dengan terlibat dalam peredaran narkotika.
“Jangan gadaikan masa depan demi uang haram. Penyesalannya pasti di akhir,” pesan Wibowo.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Syaiful Amin
Editor: Han

