Organisasi Pers Dinilai Perlu Perkuat Kaderisasi

Prof. Sutan Nasomal menilai sosialisasi dan kaderisasi merupakan bagian penting dalam membangun profesionalisme organisasi pers. Karena itu, ia mendorong organisasi pers di berbagai tingkatan untuk memberikan pendidikan dan pengembangan kompetensi kepada anggotanya.

Ia menyebut organisasi pers dapat mengembangkan program sertifikasi atau bekerja sama dengan lembaga sertifikasi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.

“Mengevaluasi sosialisasi dan kaderisasi sangat penting dilaksanakan semua organisasi pers yang ada di Indonesia. Maka sangat baik bila organisasi pers atas nama apapun melaksanakan sertifikasi profesi wartawan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Ia juga berpandangan bahwa program pengembangan kompetensi sebaiknya dapat menjangkau struktur organisasi pers dari tingkat pusat hingga tingkat daerah sesuai kebutuhan organisasi.

Sertifikasi Harus Berorientasi pada Kompetensi

Prof. Sutan Nasomal menekankan bahwa substansi utama sertifikasi profesi wartawan seharusnya bukan sekadar mengejar hasil penilaian, melainkan memastikan peserta memahami kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan pekerjaan jurnalistik.

“Intinya bukan nilai harus bagus yang didapatkan ketika dilaksanakan sertifikasi profesi wartawan. Yang harus diberikan adalah pemahaman akan keilmuan sertifikasi profesi wartawan,” tegasnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa kompetensi wartawan mencakup pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran yang diperlukan untuk menjalankan profesi secara profesional. Dewan Pers sendiri menetapkan Standar Kompetensi Wartawan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023. 1

UKW dan Sertifikasi Kompetensi Perlu Dipahami Secara Tepat

Pembahasan mengenai sertifikasi wartawan juga berkaitan dengan keberadaan UKW yang selama ini menjadi salah satu mekanisme pengujian kompetensi wartawan dalam sistem Dewan Pers.

Dewan Pers memiliki mekanisme sertifikasi wartawan berdasarkan Standar Kompetensi Wartawan. Data resmi Dewan Pers juga mencatat wartawan tersertifikasi berdasarkan jenjang Muda, Madya, dan Utama serta lembaga uji yang telah ditetapkan. 2

Di sisi lain, BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personel serta menjalankan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. 3

Dalam pengembangan sistem kompetensi kerja bidang pers, BNSP dan Dewan Pers sebelumnya juga telah menyatakan komitmen untuk mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional di bidang pers. BNSP menjelaskan bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang melaksanakan sertifikasi harus memperoleh lisensi BNSP, sementara bidang pers dikoordinasikan dengan Dewan Pers. 4

Karena itu, pelaksanaan sertifikasi profesi wartawan perlu dibedakan secara jelas antara program pendidikan atau sertifikat internal organisasi dengan sertifikasi kompetensi yang diterbitkan melalui mekanisme lembaga yang memiliki kewenangan dan lisensi sesuai ketentuan.

Kompetensi Wartawan Tidak Hanya untuk Wartawan Lapangan

Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti pentingnya pemahaman kompetensi bagi seluruh unsur dalam perusahaan pers, termasuk wartawan dan pimpinan redaksi.

Menurutnya, pemimpin redaksi maupun wartawan perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai keilmuan jurnalistik sehingga kualitas produk jurnalistik dapat dijaga secara bersama-sama.

“Tugas wartawan jurnalis dan tugas pimred harus sama dan tidak boleh dibeda-bedakan seperti madya utama. Semua harus paham dengan keilmuan tersebut,” ujarnya.

Dalam konteks standar perusahaan pers, Dewan Pers juga mensyaratkan penanggung jawab atau pemimpin redaksi memiliki kompetensi wartawan utama serta mendorong perusahaan pers melaksanakan pelatihan dan uji kompetensi wartawan. 5

Profesionalisme Pers Dimulai dari Peningkatan Kompetensi

Menurut Prof. Sutan Nasomal, program sertifikasi seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari proses peningkatan kualitas sumber daya manusia pers. Dengan demikian, peserta tidak hanya berorientasi mendapatkan sertifikat, tetapi memahami standar kerja jurnalistik yang harus diterapkan dalam kegiatan sehari-hari.

Ia berharap organisasi pers dapat mengambil peran lebih aktif dalam pendidikan, sosialisasi, dan kaderisasi wartawan dengan tetap mengikuti standar serta mekanisme sertifikasi yang diakui sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Penguatan kompetensi tersebut dinilai penting untuk membantu wartawan dan perusahaan pers membangun profesionalisme sekaligus meningkatkan kualitas hubungan kerja sama dengan berbagai pihak, baik masyarakat, pemerintah maupun sektor swasta.

Pada akhirnya, peningkatan kualitas wartawan tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan sertifikat, tetapi juga oleh kemampuan menerapkan pengetahuan, keterampilan, etika jurnalistik, dan tanggung jawab profesional dalam setiap karya jurnalistik.

Prof. Sutan Nasomal berharap gagasan mengenai penguatan edukasi dan sertifikasi profesi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi organisasi pers di Indonesia dalam membangun sumber daya manusia pers yang semakin profesional.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi IFN

Editor: Han