Prof Sutan Nasomal Soroti Ucapan tentang Wartawan
Menurut Prof. Sutan Nasomal, setiap orang, termasuk pejabat maupun tokoh publik, perlu berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di hadapan masyarakat.
“Saya harapkan siapapun orangnya, apapun profesi jabatannya, jangan sembarangan ngomong di depan umum karena akibatnya salah ngomong fatal. Hati-hati kalau berbicara di zaman ini,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia kemudian mengutip pepatah yang dikenal luas di masyarakat, yakni “mulutmu adalah harimaumu”, sebagai pengingat bahwa setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik memiliki konsekuensi dan harus dipertanggungjawabkan secara proporsional.
Prof. Sutan Nasomal mengaku mempertanyakan pernyataan yang disebutnya disampaikan oleh anggota DPR RI dalam rapat di Gedung Nusantara terkait wartawan dengan istilah “gerombolan sirkus”.
Minta Ada Klarifikasi dan Pembuktian
Prof. Sutan Nasomal berpendapat bahwa apabila terdapat tuduhan terhadap wartawan, tuduhan tersebut semestinya dapat dibuktikan dan disampaikan melalui mekanisme yang tepat.
Ia menilai persoalan pribadi atau dugaan konflik dengan wartawan seharusnya tidak diselesaikan melalui pernyataan yang dapat menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.
“Apakah bisa dibuktikan oleh pihak yang menuduh, memfitnah wartawan ‘gerombolan sirkus’? Bila ada urusan dendam secara pribadi kepada wartawan, silakan diselesaikan di jalurnya. Jangan menyebar fitnah di publik dengan ucapan yang menghina dan membunuh karakter,” kata Prof. Sutan Nasomal.
Menurutnya, istilah yang digunakan terhadap wartawan tersebut merupakan persoalan serius apabila benar disampaikan dalam forum resmi dan diarahkan kepada profesi wartawan.
Karena itu, ia meminta Ketua Umum PDI Perjuangan memberikan klarifikasi atas pernyataan anggotanya agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kegaduhan yang lebih luas.
Prof Sutan Nasomal Minta Atensi Polri
Selain meminta klarifikasi dari pimpinan partai, Prof. Sutan Nasomal juga meminta perhatian Polri terhadap persoalan tersebut.
Ia meminta Deddy Yevry Sitorus, yang disebut dalam keterangannya sebagai pihak yang perlu bertanggung jawab atas pernyataan tersebut, memberikan pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum apabila terdapat unsur pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan.
Namun, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus didasarkan pada fakta, bukti, serta proses hukum yang berlaku.
Prof. Sutan Nasomal menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Maka hukum harus ditegakkan dan jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.
MKD DPR RI Diminta Memproses Sesuai Mekanisme
Sebagai pemerhati DPR RI, Prof. Sutan Nasomal juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menilai lembaga legislatif perlu menjaga etika dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, termasuk ketika membicarakan profesi wartawan dan kerja jurnalistik.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, pers memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi dan menjadi salah satu pilar yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kegiatan jurnalistik.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati kerja wartawan sekaligus menyelesaikan keberatan atau sengketa pemberitaan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Pers Diminta Tetap Dihormati dalam Demokrasi
Pernyataan Prof. Sutan Nasomal tersebut menempatkan persoalan ini bukan hanya sebagai polemik antara individu, tetapi juga berkaitan dengan hubungan antara pejabat publik, lembaga negara, partai politik, dan insan pers.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan proporsional sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Di sisi lain, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga tetap memiliki ruang untuk menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kebebasan pers dan kehormatan setiap pihak dapat tetap ditempatkan dalam koridor hukum serta etika kehidupan demokrasi.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han

