“Alhamdulillah, hari ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKBP Hartono.

Modus Berantai Melalui Grup WhatsApp

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula dari tersangka berinisial AP yang diduga lebih dahulu melakukan tindak pidana terhadap korban. Setelah itu, AP mengajak sejumlah rekannya hingga jumlah pelaku terus bertambah.

Menurut Kapolres, para tersangka membentuk grup WhatsApp sebagai sarana komunikasi untuk mengatur pertemuan sebelum menjalankan aksinya. Grup tersebut kemudian dibubarkan setelah polisi mulai melakukan penangkapan.

“Pelaku utama mengajak temannya, kemudian temannya mengajak orang lain lagi. Polanya berantai hingga jumlah tersangka mencapai 27 orang,” jelas AKBP Hartono.

Korban Diduga Mengalami Ancaman

Hasil penyidikan mengungkap korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang dalam kurun waktu tertentu. Salah satu peristiwa terjadi pada akhir Juni 2026 ketika korban diduga menjadi sasaran sejumlah pelaku di sebuah lokasi terbuka.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa korban sempat diberikan minuman beralkohol sebelum mengalami tindak pidana tersebut. Selama beberapa bulan korban diduga mendapat ancaman sehingga tidak berani melaporkan kejadian yang dialaminya.

Setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi seluruh jaringan pelaku.

13 Tersangka Ditahan, 14 Masih Diburu

Dari total 27 tersangka, sebanyak 13 orang telah diamankan dan menjalani penahanan. Sementara 14 tersangka lainnya masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian aparat kepolisian.

AKBP Hartono menegaskan jajarannya akan terus melakukan pengejaran terhadap seluruh tersangka yang belum diamankan hingga seluruhnya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang belum diamankan sampai seluruhnya berhasil ditangkap,” tegasnya.

Kasus ini diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka agar segera memberikan informasi kepada aparat guna mempercepat proses penegakan hukum.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi IFN

Editor: Han