Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memperlihatkan tersangka residivis bersama barang bukti 12,18 gram sabu hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Surabaya.
Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya. Seorang pria berinisial TWS (29), warga Bratang, Surabaya, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa diamankan bersama barang bukti sabu seberat 12,18 gram.
Tersangka ditangkap pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Sidosermo, Surabaya, setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai kurir sabu yang bekerja atas perintah seorang bandar berinisial King yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
• Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 292 Gram Sabu
• KWI dan Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Perkuat Edukasi Anti Narkoba
Residivis Kembali Terlibat Peredaran Sabu
AKP Adik Agus Putrawan mengatakan tersangka bukan pelaku baru dalam jaringan peredaran narkotika. Ia diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa sebelum kembali terlibat sebagai kurir.
“Pelaku merupakan seorang residivis yang kerap ditangkap atas kasus serupa. Ia berperan sebagai kurir yang diutus oleh seorang bandar bernama King,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi membuntuti aktivitas tersangka hingga menuju sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik penempatan atau sistem ranjau paket sabu. Setelah memastikan identitas pelaku, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu yang telah dikemas siap edar. Sebanyak 10 paket rencananya akan ditempatkan di beberapa lokasi berbeda, sedangkan dua paket lainnya diberikan kepada tersangka sebagai imbalan.
• Polres Blitar Kota Ungkap 12 Kasus Narkoba, 14 Tersangka Diamankan
• Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Daerah
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Menurut penyidik, tersangka memperoleh upah sebesar Rp20 ribu setiap kali berhasil meletakkan paket sabu sesuai arahan bandar. Selain itu, ia juga memperoleh dua paket sabu sebagai bentuk pembayaran.
Barang bukti yang diamankan berupa 12 paket sabu dengan berat total 12,18 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
“Tersangka bukan pemain baru. Ia sebelumnya telah menjadi target operasi kepolisian dan kini kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
• Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I 2026
• Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Kurir Ganja dan Sabu
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memburu bandar berinisial King yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
