Residivis Kembali Terlibat Peredaran Sabu
AKP Adik Agus Putrawan mengatakan tersangka bukan pelaku baru dalam jaringan peredaran narkotika. Ia diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa sebelum kembali terlibat sebagai kurir.
“Pelaku merupakan seorang residivis yang kerap ditangkap atas kasus serupa. Ia berperan sebagai kurir yang diutus oleh seorang bandar bernama King,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi membuntuti aktivitas tersangka hingga menuju sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik penempatan atau sistem ranjau paket sabu. Setelah memastikan identitas pelaku, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu yang telah dikemas siap edar. Sebanyak 10 paket rencananya akan ditempatkan di beberapa lokasi berbeda, sedangkan dua paket lainnya diberikan kepada tersangka sebagai imbalan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Menurut penyidik, tersangka memperoleh upah sebesar Rp20 ribu setiap kali berhasil meletakkan paket sabu sesuai arahan bandar. Selain itu, ia juga memperoleh dua paket sabu sebagai bentuk pembayaran.
Barang bukti yang diamankan berupa 12 paket sabu dengan berat total 12,18 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
“Tersangka bukan pemain baru. Ia sebelumnya telah menjadi target operasi kepolisian dan kini kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memburu bandar berinisial King yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han

