Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim menerima penghargaan dari Kapolres Sampang AKBP Hartono atas keberhasilan mengungkap 27 kasus pencabulan anak serta sindikat curanmor lintas wilayah.
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, bersama delapan personel Satreskrim menerima penghargaan dari Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. atas keberhasilan mengungkap 27 kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah.
Penghargaan tersebut diberikan dalam upacara pemberian reward sekaligus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) yang digelar di Lapangan Mapolres Sampang, Rabu (15/7/2026) pagi. Upacara dipimpin langsung Kapolres Sampang dan dihadiri Wakapolres Kompol Heri Kusnanto, para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Sampang.
Keberhasilan Satreskrim Polres Sampang dinilai sebagai salah satu capaian penting dalam penegakan hukum, khususnya perlindungan terhadap anak serta pemberantasan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
• Polres Sampang Ungkap Dugaan Pencurian Uang Rp4 Juta, Perempuan Asal Pamekasan Jadi Tersangka
• Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor di Pangarengan
Iptu Nur Fajri Alim dan Tim Satreskrim Torehkan Prestasi
Penghargaan tertinggi diberikan kepada Iptu Nur Fajri Alim bersama delapan personel Satreskrim atas keberhasilan mengungkap 27 perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sampang.
Selain itu, tim Satreskrim juga berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah dengan mengungkap 31 tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan 15 unit sepeda motor hasil kejahatan, serta menangkap delapan orang pelaku.
Prestasi tersebut menjadi bentuk nyata komitmen Satreskrim Polres Sampang dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian publik.
• Polres Sampang Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
• Kapolres Sampang dan Bupati Resmikan Mako Polsek Karang Penang
Kapolres Apresiasi Dedikasi Personel Berprestasi
Dalam amanatnya, Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi institusi terhadap dedikasi dan loyalitas yang telah saudara-saudara tunjukkan. Ini adalah bukti bahwa kerja keras tidak akan mengkhianati hasil,” ujar AKBP Hartono.
Kapolres berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjaga disiplin, serta menghindari pelanggaran kode etik maupun disiplin anggota Polri.
“Saya berharap seluruh anggota Polres Sampang dapat menjadi contoh dan teladan yang baik di tengah masyarakat. Teruslah berinovasi dan tingkatkan prestasi demi Polri yang semakin dicintai,” tegasnya.
Selain Satreskrim, penghargaan juga diberikan kepada Ps. Kanit Reskrim Polsek Sokobanah Aiptu Eddy Sutrisno bersama sembilan personel atas keberhasilan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penghargaan berikutnya diterima Briptu Althaf Rifqon dari Bag SDM Polres Sampang atas keberhasilannya mendukung pelaporan Program Ketahanan Pangan Nasional dan penyaluran bantuan 9 ton 45 kilogram bibit jagung dari Kementerian Pertanian RI kepada masyarakat.
• Polres Sampang Apel Ketahanan Pangan dan Salurkan Bantuan Pertanian
• Kasat Resnarkoba Polres Sampang Serukan Perang Melawan Narkoba
Melalui pemberian penghargaan tersebut, Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk terus mendorong budaya kerja profesional, memberikan penghargaan kepada personel berprestasi, serta menegakkan disiplin melalui penerapan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran demi mewujudkan pelayanan kepolisian yang semakin dipercaya masyarakat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
