Polisi Antar Bocah Pulang Hingga Bertemu Keluarga
Petugas kemudian berupaya menenangkan Azraqi sambil menggali informasi mengenai alamat rumahnya. Setelah memperoleh petunjuk yang cukup, diketahui rumah bocah tersebut berada di belakang gang masuk RS Denisa, Kecamatan Kebomas.
Tanpa menunda waktu, personel Satlantas Polres Gresik langsung mengantarkan Azraqi menggunakan kendaraan dinas menuju rumahnya demi memastikan keselamatan anak tersebut.
Sesampainya di lokasi, petugas hanya bertemu dengan salah seorang anggota keluarga. Belakangan diketahui kedua orang tuanya sedang panik mencari Azraqi ke sekolah karena saat hendak dijemput, sang anak sudah tidak berada di lingkungan sekolah.
Rasa cemas keluarga akhirnya berubah menjadi lega setelah mengetahui Azraqi telah diantarkan pulang oleh personel Satlantas Polres Gresik dalam keadaan sehat dan selamat.
Pelayanan Humanis Jadi Prioritas Polri
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, mengatakan tindakan cepat yang dilakukan anggotanya merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi keselamatan anak-anak.
“Respons cepat kepolisian untuk langsung mengantarkan Adik Azraqi ke rumahnya merupakan bagian dari pelayanan prima kami kepada masyarakat. Keselamatan warga, terutama anak-anak, adalah prioritas kami,” ujar AKP Nur Arifin.
Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama pada jam pulang sekolah, serta memastikan koordinasi penjemputan dengan pihak sekolah berjalan baik sehingga kejadian serupa tidak terulang.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar komunikasi dengan pihak sekolah harus terus dijaga demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa kehadiran Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga hadir memberikan perlindungan, pelayanan, dan rasa aman melalui tindakan cepat, sigap, serta humanis kepada masyarakat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han

