Polda Jawa Timur memaparkan hasil pengungkapan 3.157 kasus narkoba Semester I Tahun 2026 beserta pemusnahan barang bukti hasil operasi di Mapolda Jatim.
Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 3.157 kasus tindak pidana narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 4.061 tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dan obat keras berbahaya dalam jumlah besar.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti hasil operasi narkoba Semester I Tahun 2026 yang digelar di Gedung Press Conference Mapolda Jawa Timur, Rabu (24/6/2026).
Polda Jatim Perkuat Sinergitas Lewat Apel Besar Sabuk Kamtibmas |
Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti 22 Kilogram Kokain di Surabaya
Ungkap Ribuan Kasus, Ribuan Tersangka Diamankan
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menjelaskan capaian tersebut merupakan bagian dari pengabdian Polri dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
Selama Semester I Tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Jatim bersama jajaran berhasil menyita barang bukti berupa 85,66 kilogram sabu, 82,44 kilogram ganja beserta 53 batang tanaman ganja, 60.989 butir ekstasi, 234,99 gram ekstasi bubuk, 22,226 kilogram kokain, 10,38 kilogram ketamin, serta 3.653.382 butir obat keras berbahaya.
Menurut Kombes Pol Muhammad Kurniawan, jumlah pengungkapan kasus selama Semester I Tahun 2026 meningkat sebesar 4,54 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara jumlah tersangka juga mengalami peningkatan sebesar 4,91 persen.
Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi |
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
2,79 Juta Jiwa Diperkirakan Terselamatkan
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, Polda Jawa Timur memperkirakan upaya pemberantasan tersebut telah menyelamatkan sekitar 2,79 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dalam kesempatan yang sama, Polda Jatim juga memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan empat kasus menonjol dengan tiga orang tersangka, berupa 33,346 kilogram sabu dan 38,995 kilogram ganja.
Kombes Pol Muhammad Kurniawan menegaskan tingginya angka pengungkapan beserta jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa Jawa Timur masih menjadi salah satu daerah tujuan peredaran narkotika, baik oleh jaringan lokal maupun jaringan internasional.
“Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami. Karena itu, upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui penegakan hukum maupun langkah pencegahan,” tegasnya.
Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor di Pangarengan |
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya
Polda Jatim Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Polda Jawa Timur menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dukungan seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar tidak ragu memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Melalui pengungkapan ribuan kasus serta pemusnahan barang bukti tersebut, Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
