Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Pantai Pilang yang menewaskan seorang pria. Foto: Humas Polres Probolinggo Kota.
Probolinggo Kota, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap misteri penemuan jenazah seorang pria yang ditemukan di lahan kosong kawasan Jalan Pantai Permata Pilang, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Seorang pria berinisial AN (32) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan setelah penyelidikan intensif selama 10 hari.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, korban berhasil diidentifikasi sebagai SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Identitas korban terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak penemuan jenazah pada Sabtu (4/7/2026).
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan AN (32), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
• Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter
• Kapolres Probolinggo Resmikan Renovasi Polsek Bantaran Demi Tingkatkan Pelayanan Publik
Pembunuhan Diduga Dipicu Rasa Sakit Hati
AKBP Rico Yumasri menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban menghubungi tersangka untuk bertemu di Terminal Bayuangga. Setelah bertemu, keduanya menuju rumah tersangka di Desa Jangur sebelum berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga malam hari.
Selama perjalanan, korban diduga beberapa kali melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap tersangka, seperti memeluk, meraba, hingga mencium leher tersangka dari belakang saat sepeda motor dikendarai.
Sekitar pukul 00.00 WIB, keduanya berhenti di kawasan Pantai Permata Pilang, lokasi yang menurut penyidik kerap digunakan keduanya untuk melakukan siaran langsung melalui TikTok.
“Di lokasi tersebut, tersangka mengambil palu yang berada di dalam bagasi sepeda motor milik korban,” terang AKBP Rico.
Tersangka kemudian memukul kepala korban berulang kali hingga terjatuh sebelum mencekik leher korban sampai tidak berdaya. Setelah itu, tersangka mengambil cutter dari dalam tas korban dan menyayat bagian mulut serta leher korban.
Menurut pengakuan tersangka, tindakan tersebut dilakukan untuk mengaburkan motif pencurian sehingga pembunuhan terlihat seolah-olah dipicu dendam atau kemarahan.
• Polres Pasuruan Kota Amankan Empat Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan
• Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Perampokan Toko Kelontong di Senduro
Motor Korban Dijual Lewat Facebook
Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka menyeret jasad korban sekitar 50 meter ke area ladang yang kemudian menjadi lokasi penemuan jenazah.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor beserta tas milik korban yang berisi dompet dan telepon genggam.
Sepeda motor korban sempat diparkir di area Rumah Sakit Wonolangan selama sekitar tiga hari sebelum dijual melalui marketplace Facebook kepada seorang pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, seharga Rp4 juta.
Sementara tas beserta telepon genggam korban dibuang di pinggir sungai kawasan depan SPBU Klakah.
“Hingga kini kami masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban,” ujar AKBP Rico.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos merah, sarung hitam motif batik, sepasang sandal hitam, potongan cutter, telepon genggam warna biru, satu set joran pancing beserta sarungnya, dan satu helm warna merah.
• Polres Blitar Kota Ungkap Perampasan Bermodus Aplikasi Kencan
• Polres Malang Amankan Dua Pemuda Membawa Senjata Tajam Saat Penyekatan Malam 1 Suro
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati yang dialami tersangka terhadap korban serta faktor ekonomi yang mendorong pelaku menguasai harta benda milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
