Dua Kurir Ditangkap di Kediri
Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus kemasan teh hijau dan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 3.275 gram. Polisi juga menyita 24 paket ekstasi masing-masing berisi 100 butir serta satu paket berisi 80 butir, sehingga total barang bukti mencapai 2.480 butir ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus tersangka ANH yang telah lebih dahulu diamankan pada akhir Juni 2026.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada kedua tersangka yang diketahui menyimpan narkotika di rumah kontrakan tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan,” jelas Kompol Hendro Triwahyono.
Jaringan Aceh Gunakan Sistem “Ranjau”
Kompol Hendro mengungkapkan kedua tersangka memperoleh sabu dan ekstasi dari FI melalui sistem ranjau atau sistem putus, yakni mengambil barang dari orang suruhan tanpa bertemu langsung dengan pengendali jaringan.
Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan imbalan sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui telah beberapa kali menerima pasokan narkotika dari FI, yakni empat kali pengiriman sabu sejak April 2026 dan dua kali pengiriman ekstasi.
Saat ini Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu FI yang telah ditetapkan sebagai DPO serta terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Kompol Hendro Triwahyono menegaskan kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han

