Korban Merupakan Anak Tiri Tersangka

Kapolres Sampang menjelaskan korban dalam perkara ini merupakan anak tiri dari tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara mengancam agar korban menuruti keinginannya.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali di sebuah salon pangkas rambut yang berada di wilayah Kecamatan Sokobanah.

Menurut hasil penyidikan sementara, motif yang diduga melatarbelakangi tindakan tersangka adalah untuk memuaskan hawa nafsu.

Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu potong baju milik korban.

Tersangka Diamankan di Kecamatan Sokobanah

Kasus tersebut berhasil diungkap setelah Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Sokobanah.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto ketentuan lain sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan.

Apabila terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Sampang menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Iyan

Editor: Han