Polsek Menjadi Garda Terdepan Pelayanan Kepolisian
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan keberadaan Polsek memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Polsek merupakan ujung tombak pelayanan kepolisian. Diharapkan seluruh personel semakin semangat dalam menjalankan tugas serta mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal, cepat, dan humanis kepada masyarakat,” ujar AKBP M. Wahyudin Latif, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas harus didukung dengan fasilitas yang memadai sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Renovasi ini bukan sekadar memperbaiki bangunan fisik, tetapi juga harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Tinjau Langsung Sarana Pendukung
Selain meresmikan bangunan yang telah direnovasi, Kapolres Probolinggo juga meninjau sejumlah fasilitas di Polsek Bantaran dan Polsek Besuk guna memastikan seluruh sarana dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari.
Ia berharap wajah baru kedua Polsek tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kapolres juga mengajak seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Komitmen Tingkatkan Kepercayaan Publik
Peresmian renovasi ditandai dengan penandatanganan prasasti serta pemotongan tumpeng sebagai simbol dimulainya penggunaan gedung yang telah selesai direnovasi.
Dengan hadirnya fasilitas yang lebih representatif, Polres Probolinggo berharap pelayanan kepolisian semakin optimal sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat sinergitas antara Polri dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han

