Empat orang yang diduga debt collector diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota terkait dugaan pemerasan terhadap pengendara dengan barang bukti uang tunai Rp3 juta.
Pasuruan Kota, Inti Fakta Nusantara — Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengendara di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dari tangan para terduga pelaku, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli rutin dan menemukan aktivitas yang mencurigakan di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo.
Polres Probolinggo Kota Amankan 5 Tersangka Mafia BBM Subsidi |
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan
Korban Diduga Dipaksa Menyerahkan Uang
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban diberhentikan oleh beberapa orang yang tidak dikenal di wilayah Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Menurut AKP Dhecky, para terduga pelaku yang disebut sebagai debt collector menyampaikan kepada korban bahwa sepeda motor yang dikendarainya bermasalah. Korban kemudian dibawa menuju sebuah warung di kawasan Jalan Soekarno Hatta dengan alasan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Para pelaku yang diduga sebagai debt collector ini kemudian menyampaikan bahwa sepeda motor yang dikendarai korban bermasalah,” terang AKP Dhecky, Senin (15/06/2026).
Di lokasi tersebut, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar persoalan kendaraannya dapat diselesaikan. Korban bahkan mengaku merasa tertekan setelah mendapat ancaman akan dibawa ke kantor polisi apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Korban juga sempat merasa tertekan karena apabila tidak memberikan uang, korban diancam akan dibawa ke Polres,” ujar AKP Dhecky.
URC Satreskrim Temukan Dugaan Pemerasan Saat Patroli
Karena merasa terdesak, korban menghubungi rekannya untuk membawa uang tunai. Tak lama kemudian, seorang saksi datang dengan membawa uang sebesar Rp3 juta yang kemudian dimasukkan ke dalam amplop.
Namun setelah uang tersebut tersedia, para terduga pelaku disebut tidak segera menyelesaikan persoalan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan kepada korban.
Pada saat yang bersamaan, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang sedang melakukan patroli mencurigai aktivitas tersebut dan segera melakukan pemeriksaan di lokasi.
“Petugas kemudian melakukan pengecekan dan mendapati adanya dugaan tindak pidana pemerasan,” jelas AKP Dhecky.
Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan Jalanan |
Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba Antar Wilayah
Empat Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan empat orang berinisial L, C, Y, dan SH yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi.
AKP Dhecky menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
“Saat ini perkara tersebut masih dalam proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Polres Way Kanan Amankan Pelaku Pencurian Sawit |
Polres Gresik Amankan Delapan Terduga Pelaku Pengeroyokan
Polres Pasuruan Kota Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aksi premanisme, pemerasan maupun tindakan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kota Pasuruan. Siapa pun yang mencoba menakut-nakuti, memeras, atau mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Dhecky.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat Kepolisian 110.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi premanisme. Jangan ragu melapor kepada kepolisian,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
