Modus Penggerebekan Palsu untuk Menjebak Korban
Menurut AKP Rudi Kuswoyo, ketiga pelaku sepakat menjebak korban dengan skenario penggerebekan palsu di sebuah gubuk yang berada di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar.
“Ketiganya sepakat menjebak korban dengan skenario penggerebekan palsu di sebuah gubuk di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar,” kata AKP Rudi Kuswoyo, Selasa (17/6/2026).
Saat korban dan AG berada di lokasi, ARD dan RZQ datang sambil berpura-pura melakukan penggerebekan. Korban kemudian didorong hingga terjatuh dan mengalami pemukulan.
Pelaku meminta uang kepada korban. Namun karena korban hanya memiliki Rp10 ribu, para pelaku kemudian mengambil telepon genggam milik korban beserta PIN perangkat tersebut.
Tidak berhenti di situ, korban juga diancam dan dipaksa mengikuti kemauan para pelaku. Selanjutnya, pelaku meminta sejumlah uang tebusan agar telepon genggam milik korban dapat dikembalikan.
Tiga Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan
Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna putih milik korban.
“Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna putih milik korban,” ujar AKP Rudi Kuswoyo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun aplikasi kencan daring. Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han

