Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus perampokan toko kelontong di Senduro dengan menangkap dua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.
LUMAJANG, Inti Fakta Nusantara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perampokan yang menimpa seorang pedagang toko kelontong lanjut usia di Dusun Wonorejo, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter
Polres Jember Amankan Residivis Curanmor 18 TKP
Polresta Malang Kota Ungkap Komplotan Begal Mahasiswa
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, dua tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial MY (40) dan FR (27), warga Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro.
Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial MB dan AD hingga saat ini masih diburu oleh tim Satreskrim Polres Lumajang.
“MY dan FR sudah berhasil kami amankan. Saat ini Satreskrim Polres Lumajang masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, yakni MB dan AD,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar, Selasa (23/6/2026).
Korban Dirampok Saat Hendak Menutup Toko
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB saat korban berinisial SI (60), warga setempat, hendak menutup toko kelontong miliknya.
Kapolres Lumajang menjelaskan, kedua pelaku yang telah ditangkap berperan sebagai eksekutor. Mereka datang ke toko korban dengan berpura-pura membeli rokok.
Saat korban melayani, salah satu pelaku memanjat etalase dan membekap korban, sementara pelaku lainnya merampas perhiasan yang dikenakan korban serta mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam tas.
“Para pelaku sebelumnya telah melakukan pengamatan terhadap korban secara berulang kali dengan modus berbelanja di toko tersebut. Dari situ mereka mengetahui lokasi penyimpanan harta milik korban,” jelas AKBP Alex.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp20 juta dan perhiasan emas seberat kurang lebih 50 gram.
Polres Probolinggo Temukan Motor Hilang Korban Curanmor
Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah
Polres Lumajang Amankan Penadah Sapi Curian dan Temukan Senpi Rakitan
Hasil Kejahatan Dijual dan Dipakai untuk Judi Online
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan emas hasil kejahatan dijual dengan nilai sekitar Rp70 juta dan hasilnya dibagi di antara para pelaku.
Sebagian uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk melunasi utang serta memenuhi kebutuhan bermain judi online.
Selain mengamankan dua tersangka, Satreskrim Polres Lumajang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gelang emas, satu cincin emas, lima butir emas, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah nota transaksi penjualan emas.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu dua tersangka yang masih melarikan diri,” pungkas AKBP Alex.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
