Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan dua kurir sabu beserta barang bukti 38,066 gram sabu dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba sistem ranjau di wilayah Gresik.
Gresik, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali mengungkap peredaran narkotika dengan modus sistem ranjau. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial DE (32) dan MWF (30) diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 38,066 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Gresik Selatan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
• Polresta Tuban Ungkap Pengeroyokan di Empat Lokasi, Delapan Tersangka Diamankan
• Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I 2026
17 Paket Sabu Disita dari Rumah Kos
“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik Selatan,” ujar AKBP Ramadhan Nasution, Jumat (24/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026).
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan kedua tersangka beserta 17 paket sabu yang telah dipecah dan diduga siap diedarkan sesuai pesanan.
Selain narkotika jenis sabu, polisi turut menyita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka.
“Nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp68,4 juta,” ujar AKBP Ramadhan.
• Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni 2026
• Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional
Kurir Gunakan Modus Sistem Ranjau
Hasil pemeriksaan mengungkap kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus sistem ranjau, yaitu meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu yang telah ditentukan, kemudian diambil oleh pembeli.
Menurut Kapolres Gresik, kedua tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih empat bulan dengan wilayah peredaran meliputi Kecamatan Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi.
Dalam sepekan, keduanya diduga mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu dan memperoleh upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang.
Polres Gresik saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Call Centre 110 atau Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
