Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan memaparkan pengungkapan kasus pengeroyokan beruntun di empat lokasi yang menyeret delapan tersangka dan satu pelaku berstatus DPO.
Tuban, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satreskrim Polresta Tuban Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap anak yang terjadi secara beruntun di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Tuban pada Minggu (19/7/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka. Sementara seorang pelaku lain yang diduga menjadi inisiator utama aksi kekerasan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
• Polresta Tuban Gagalkan Pengiriman Ribuan Botol Miras Ilegal Jelang HUT Bhayangkara ke-80
• Polresta Tuban Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Antar Kabupaten
Berawal dari Kopdar Kelompok “Geng Pukul”
Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan melalui Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan menjelaskan, peristiwa bermula saat sekelompok orang yang menamakan diri Geng Pukul menggelar kopi darat (kopdar) di sebuah warung kopi di Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/7/2026).
“Berawal ada kopdar kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/07/2026),” ujar Kompol Supiyan saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026).
Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 100 orang tersebut, salah seorang berinisial RND yang kini berstatus DPO melihat siaran langsung kegiatan tasyakuran sebuah komunitas melalui media sosial TikTok. Ia kemudian mengajak peserta melakukan aksi sweeping dan sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut.
Rombongan kemudian bergerak menuju wilayah Tuban dan diduga melakukan aksi pengeroyokan di empat lokasi, yakni depan BRILink Desa Mandirejo Kecamatan Merakurak sekitar pukul 01.45 WIB, depan Koramil Merakurak pukul 01.50 WIB, Perempatan Desa Sumurgung pukul 02.00 WIB, serta Jalan Raya kawasan Perhutani Kecamatan Grabagan sekitar pukul 02.30 WIB.
• Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni 2026
• Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional
Delapan Tersangka Diamankan, Satu Masih DPO
Dalam aksi tersebut, para pelaku diduga melakukan pemukulan, penendangan, serta menggunakan selang dan kursi untuk menganiaya para korban. Akibatnya, sejumlah korban mengalami luka lebam dan lecet pada bagian wajah, kepala, tangan maupun badan. Selain itu, sepeda motor milik korban juga dilaporkan mengalami kerusakan.
Tercatat terdapat tujuh korban dalam perkara ini, yakni SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15), yang sebagian masih berstatus anak.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif, Unit Pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ungkap Kompol Supiyan.
Delapan tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26). Sementara RND masih dalam pengejaran petugas.
“Sementara ini yang kita amankan delapan orang dan satu pelaku yang merupakan inisiator masih dalam pencarian,” jelas Kompol Supiyan.
Ia menegaskan, terhadap tersangka yang masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Tersangka yang di bawah umur kita lakukan penanganan secara khusus, sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
