Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dan ekstasi dalam pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Baradatu.
Way Kanan, Lampung, Inti Fakta Nusantara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WES (34) beserta sejumlah barang bukti berupa sabu dan ekstasi.
Kasus tersebut berhasil diungkap pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
• Polsek Way Tuba Intensifkan Patroli KRYD di Stasiun KAI Way Kanan
• Polsek Bumi Agung Patroli Malam Perkuat Sabuk Kamtibmas Way Kanan
Polisi Sita Sabu, Ekstasi, dan Uang Tunai
Kasatresnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Petugas menemukan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,78 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, serta tiga butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,44 gram yang disimpan di dalam tas selempang. Selain itu, turut diamankan tujuh plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujar Iptu Prayugo Widodo.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dan ekstasi dengan berat bruto total mencapai 6,22 gram.
• Kampung Sriwijaya Way Kanan Diresmikan sebagai Kampung Bebas Narkoba
• Satlantas Polres Way Kanan Gelar Blue Light Patrol
Penyidikan Terus Dikembangkan
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Prayugo Widodo menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Way Kanan akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terduga pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Haryadi
Editor: Han
