Pemerintah Desa Plakaran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, menelusuri keberadaan sejumlah aset dan dokumen desa yang disebut belum diserahkan setelah pergantian kepala desa.
Bangkalan, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Pergantian kepemimpinan di Desa Plakaran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, menyisakan tanda tanya terkait keberadaan sejumlah aset dan dokumen penting milik desa yang disebut belum diserahkan dalam proses serah terima jabatan kepala desa.
Aset yang dipertanyakan tersebut meliputi satu unit sepeda motor trail, satu unit mobil pikap Suzuki Carry, hingga dokumen administrasi pertanahan berupa buku Letter C tanah desa. Hingga kini, keberadaan aset dan dokumen tersebut masih menjadi perhatian pemerintah desa maupun masyarakat setempat.
• Forum Pemuda Bangkalan Laporkan Dugaan Pungli Dana BOS SDN Pesanggrahan 2 Kwanyar
• Kades Pesanggrahan Dilaporkan ke Polres Bangkalan Terkait Dugaan Dana Desa dan Bantuan Pangan
Kades Baru Harap Aset Desa Dikembalikan
Persoalan tersebut mencuat setelah Abdul Wahid resmi menjabat sebagai Kepala Desa Plakaran. Dalam proses serah terima jabatan, sejumlah aset dan dokumen yang seharusnya menjadi bagian dari administrasi pemerintahan desa disebut tidak diterima secara lengkap.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat karena aset-aset tersebut merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Desa Plakaran, Abdul Wahid, membenarkan adanya informasi yang beredar mengenai belum jelasnya keberadaan sejumlah aset desa tersebut.
“Kita hanya ingin apa yang menjadi aset desa dikembalikan untuk kepentingan masyarakat nantinya,” ujar Abdul Wahid, Jumat (24/7/2026).
Ia juga menyampaikan hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari kepala desa periode sebelumnya terkait keberadaan sejumlah aset tersebut.
“Sampai saat ini masih belum ada keterangan resmi mengenai berita itu dari kepala desa lama (Syakur), ke mana beberapa aset yang sudah diberikan negara untuk desa ini. Kami berharap ada penjelasan karena dokumen Letter C itu penting bagi desa,” imbuhnya.
• Polres Bangkalan Bongkar 16 Kasus Pencurian, 20 Tersangka Diamankan
• Polres Bangkalan Bongkar Dugaan Arisan Bodong Rp6 Miliar
Dokumen Letter C Dinilai Penting
Dokumen Letter C memiliki fungsi penting dalam administrasi pertanahan desa karena menjadi salah satu dokumen pencatatan historis mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah di wilayah desa. Oleh karena itu, keberadaannya dinilai perlu dipastikan secara administratif.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Bangkalan Tahun 2023, kepala desa yang mengakhiri masa jabatan atau kembali mencalonkan diri diwajibkan menyerahkan seluruh aset dan dokumen pemerintahan desa kepada kepala desa penggantinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendorong Pemerintah Desa Plakaran melakukan inventarisasi serta penelusuran terhadap seluruh aset dan dokumen desa yang belum diketahui keberadaannya.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya aset maupun dokumen desa yang belum diserahkan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Syakur selaku Kepala Desa Plakaran periode 2016–2022 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum diserahkannya sejumlah aset dan dokumen tersebut. Redaksi masih terus melakukan upaya konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
