Kabid Humas dan Ditressiber Polda Jatim saat memaparkan pengungkapan sindikat love scamming internasional yang merugikan puluhan korban di Indonesia.
Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan online modus percintaan atau love scamming yang melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Kasus ini diungkap melalui kolaborasi antara Ditressiber Polda Jatim, Imigrasi Jawa Timur, dan Polresta Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp1,1 miliar dari puluhan korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Polda Jatim Perkuat Sinergitas Lewat Apel Besar Sabuk Kamtibmas |
Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi
Berawal dari Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal WNA
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti sinergitas antarinstansi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergitas antarinstansi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (22/6/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari informasi tim gabungan Imigrasi dan Ditressiber terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah WNA di wilayah Surabaya.
Saat dilakukan pengecekan di sebuah apartemen, petugas menemukan empat warga negara asal Afrika. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah perangkat elektronik berupa telepon seluler, kartu SIM, serta perangkat komunikasi lainnya yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan daring.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni LNHA (WNI), KKP (warga negara Ghana), dan AYV (warga negara Pantai Gading/Côte d’Ivoire). Sementara dua WNA lainnya masih dalam proses pendalaman bersama pihak Imigrasi.
Polda Jatim Ungkap Kasus BBM dan LPG Bersubsidi dengan 79 Tersangka |
Polda Jatim Musnahkan 22 Kilogram Kokain Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
Korban Disasar Melalui Media Sosial
Menurut Kombes Pol Bimo Ariyanto, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp.
Pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dengan korban dengan berpura-pura sebagai pria mapan yang tinggal di luar negeri. Setelah korban percaya, pelaku menjanjikan hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan mewah, laptop, maupun barang elektronik lainnya.
Selanjutnya korban menerima pesan palsu yang mengatasnamakan pihak ekspedisi atau petugas terkait yang menyatakan bahwa paket hadiah tertahan di bea cukai maupun imigrasi sehingga memerlukan biaya administrasi tambahan.
“Padahal barang tersebut tidak pernah ada. Tidak pernah ada pengiriman dan tidak pernah diamankan pihak imigrasi. Itu seluruhnya adalah rekayasa untuk menipu korban,” tegas Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Dalam jaringan tersebut, tersangka LNHA berperan sebagai admin sekaligus pemegang rekening penampung hasil kejahatan dan berpura-pura menjadi petugas ekspedisi yang menghubungi korban untuk meminta biaya tebusan.
Keuntungan hasil penipuan kemudian dibagi dengan skema 65 persen untuk pelaku utama dan sekitar 30 persen dibagikan kepada anggota jaringan lainnya.
53 Korban Teridentifikasi
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan terdapat sedikitnya 53 korban yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 korban diketahui berasal dari Jawa Timur.
Penyidik Ditressiber Polda Jatim masih terus melakukan pengembangan guna mengidentifikasi korban lain serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
