Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengusut tuntas dugaan penyediaan kamar premium di Lapas Kelas IIB Blitar yang disebut menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan internal.

Wakil Ketua Umum DPP AMI, Kukuh Setya, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa dugaan penyediaan kamar premium tersebut telah menjadi objek pemeriksaan dan penanganannya telah dilimpahkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.

AMI Minta Pemeriksaan Dilakukan Transparan

Menurut Kukuh, apabila dugaan penyediaan kamar premium dengan imbalan tertentu terbukti benar, maka praktik tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam sistem pemasyarakatan.

“Apabila benar terdapat praktik penyediaan kamar premium dengan imbalan tertentu, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang mencederai prinsip keadilan dalam sistem pemasyarakatan. Kami meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan siapa pun yang terbukti melanggar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kukuh.

AMI menilai lembaga pemasyarakatan merupakan tempat pembinaan yang harus menjunjung asas persamaan perlakuan terhadap seluruh warga binaan tanpa membedakan latar belakang maupun kemampuan ekonomi.

Desak Hasil Pemeriksaan Dibuka ke Publik

Lebih lanjut, AMI meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

Menurut AMI, transparansi dalam penanganan dugaan pelanggaran menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola lembaga pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Media Masih Menunggu Konfirmasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Lapas Kelas IIB Blitar maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait perkembangan penanganan dugaan tersebut.

Inti Fakta Nusantara akan memperbarui informasi setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han