Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan 14 tersangka beserta barang bukti sabu-sabu, ganja, dan pil dobel L hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang Mei 2026.
Kota Blitar, Inti Fakta Nusantara — Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di wilayah Blitar Raya.
Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 10 orang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu, satu orang terkait kepemilikan ganja, dan tiga orang lainnya diduga sebagai pengedar pil dobel L.
Polres Bondowoso Bongkar Jaringan Narkoba Antar Wilayah |
Polres Ponorogo Ungkap Peredaran Sabu 301 Gram
Mayoritas Tersangka Merupakan Residivis
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya.
“Tersangka kebanyakan adalah residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras berbahaya,” ujar Iptu Bambang Dwi Wahyono saat konferensi pers, Kamis (11/6/2026).
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Blitar Kota dan kawasan Blitar Raya. Kecamatan Sukorejo menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, disusul Kecamatan Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sanankulon, Sananwetan, hingga Kecamatan Kanigoro.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pengedar sabu memperoleh pasokan dari wilayah Madiun dan Malang dalam jumlah lebih dari satu gram. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil seberat sekitar setengah gram sebelum diedarkan kepada konsumen lokal dengan harga sekitar Rp500 ribu per paket.
Sementara itu, pengedar pil dobel L diketahui mendapatkan pasokan dari wilayah Kediri dan Tulungagung dalam jumlah besar sebelum diedarkan kembali dalam kemasan kecil dengan harga bervariasi. Sedangkan tersangka kepemilikan ganja diduga memperoleh barang tersebut dari wilayah Malang.
Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba dan 25 Tersangka |
Polres Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu di Surabaya
Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Pil Dobel L Disita
Dalam operasi yang berlangsung selama satu bulan tersebut, Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 45,8 gram sabu-sabu, 1.046 butir pil dobel L, serta 8,62 gram daun ganja.
Dua tersangka yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus ini adalah AR dan FA yang ditangkap di wilayah Kecamatan Udanawu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 23,11 gram.
Sementara itu, tersangka berinisial LH diamankan di wilayah Kecamatan Sananwetan dengan barang bukti ganja seberat 8,62 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Para tersangka terancam hukuman pidana mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup sesuai peran masing-masing serta jumlah barang bukti yang diamankan.
Polda Jatim Musnahkan 22 Kilogram Kokain Hasil Pengungkapan Kasus |
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Selama Mei 2026
Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
