Ilustrasi proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang. Pengamat menilai jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang harus diisi figur berintegritas, profesional, kompeten, serta mampu mendukung terwujudnya visi "Sampang Hebat dan Bermartabat Plus".
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Menjelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, H. Yuliadi Setiawan, yang dijadwalkan memasuki masa purna tugas pada 1 Agustus 2026, perhatian publik mulai tertuju pada proses pengisian jabatan tertinggi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Jabatan Sekda dinilai memiliki posisi yang sangat strategis karena menjadi motor penggerak birokrasi sekaligus penghubung antara kepala daerah dengan seluruh perangkat daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pengamat pemerintahan Kabupaten Sampang, Fathor Rahman, S.Sos., yang akrab disapa Mamang, mengingatkan agar proses seleksi Sekda dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan mengedepankan kompetensi. Menurutnya, Bupati dan Wakil Bupati Sampang harus benar-benar cermat dalam menentukan figur yang akan menduduki jabatan strategis tersebut demi menjaga stabilitas birokrasi serta keberlanjutan pembangunan daerah.
Pemkab Sampang dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pemerintahan |
Media Center Sampang dan Dinkes KB Jalin Kemitraan Kritis
Pemilihan Sekda Menjadi Penentu Arah Birokrasi Daerah
Pernyataan tersebut disampaikan Mamang saat ditemui di Kantor Media Center Sampang (MCS), Senin (13/7/2026), ketika dimintai pandangannya mengenai proses pendaftaran calon Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang yang baru.
Selain menjabat sebagai Ketua Media Center Sampang, Mamang juga merupakan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang. Ia menilai momentum pergantian Sekda merupakan salah satu tahapan penting dalam perjalanan pemerintahan daerah karena Sekda bukan sekadar pejabat administratif, melainkan pimpinan tertinggi ASN yang bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh perangkat daerah.
“Agar visi dan misi Sampang Hebat dan Bermartabat Plus dapat diwujudkan secara optimal, Bupati dan Wakil Bupati harus benar-benar jeli serta tidak salah memilih figur Sekretaris Daerah,” ujar Mamang.
Menurutnya, seorang Sekda memiliki peran sentral sebagai nahkoda birokrasi yang bertugas menerjemahkan arah kebijakan kepala daerah menjadi program kerja yang dapat dilaksanakan seluruh organisasi perangkat daerah secara efektif, efisien, dan terukur.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam menentukan figur Sekda berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik, efektivitas koordinasi antarinstansi, hingga pencapaian target pembangunan daerah selama masa kepemimpinan kepala daerah.
IFN Perkuat Komitmen Kontrol Sosial dan Transparansi di Sampang |
Hairil Anwari Rangkul Aktivis Pemuda Sampang Perkuat Sinergi Daerah
Persyaratan Sekda Harus Dipenuhi Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Menurut Mamang, jabatan Sekretaris Daerah tidak dapat diisi secara sembarangan karena merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, proses seleksi harus mengedepankan prinsip merit system dengan mempertimbangkan kompetensi, integritas, pengalaman, dan rekam jejak setiap peserta.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara serta mekanisme pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, calon Sekretaris Daerah wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun kompetensi sebelum dapat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Beberapa persyaratan pokok tersebut di antaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata-1 (S1) atau Diploma IV, memiliki rekam jejak jabatan yang baik, serta memenuhi kompetensi manajerial sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta juga harus mengikuti seluruh tahapan seleksi terbuka yang dilaksanakan secara objektif, transparan, kompetitif, dan akuntabel guna memperoleh figur terbaik yang mampu memimpin birokrasi Kabupaten Sampang.
Sekda Memiliki Tugas Strategis Mengawal Jalannya Pemerintahan
Mamang menilai masyarakat perlu memahami bahwa jabatan Sekda bukan hanya mengurus administrasi pemerintahan, melainkan menjadi pusat koordinasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar kebijakan kepala daerah dapat dilaksanakan secara efektif.
Dalam menjalankan tugasnya, Sekda membantu kepala daerah menyusun kebijakan pemerintahan, mengoordinasikan pelaksanaan program pembangunan, membina aparatur sipil negara, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah, hingga menjalin hubungan kelembagaan dengan DPRD, pemerintah pusat, instansi vertikal, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, kemampuan kepemimpinan, komunikasi, pengambilan keputusan, serta integritas menjadi modal utama yang harus dimiliki seorang Sekda agar mampu menjaga stabilitas birokrasi sekaligus mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat.
“Sekda adalah motor penggerak birokrasi. Seluruh perangkat daerah akan bergerak lebih baik apabila dipimpin oleh figur yang memiliki kapasitas, pengalaman, serta integritas yang kuat,” kata Mamang.
Pemkab Sampang dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Bidang Perdata dan TUN |
Presiden Prabowo Resmikan KDKMP di Sampang, Dorong Penguatan Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Pengamat Dorong Seleksi Sekda Berbasis Kompetensi dan Integritas
Fathor Rahman berharap proses seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang benar-benar mengedepankan profesionalisme serta bebas dari kepentingan di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Menurutnya, figur yang nantinya dipercaya menduduki jabatan Sekda harus mampu menjadi perekat seluruh perangkat daerah sekaligus menjaga stabilitas birokrasi.
Ia menilai jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif, melainkan menjadi penghubung utama antara kepala daerah dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memastikan setiap kebijakan dapat diterjemahkan menjadi program kerja yang efektif, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai jabatan strategis ini diisi hanya karena pertimbangan kedekatan. Yang dibutuhkan Kabupaten Sampang adalah sosok yang berintegritas, memiliki kemampuan manajerial, memahami tata kelola pemerintahan, serta mampu menerjemahkan visi dan misi kepala daerah menjadi program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Mamang.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawal proses seleksi secara positif sebagai bentuk partisipasi publik dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan akan berakhirnya masa jabatan Sekda definitif pada 1 Agustus 2026, momentum ini dinilai menjadi kesempatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Sampang untuk menghadirkan pemimpin birokrasi yang mampu memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan daerah menuju terwujudnya visi “Sampang Hebat dan Bermartabat Plus”.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Hairil
Editor: Han
