Bangkalan, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Pelarian seorang kakek berusia 84 tahun berinisial H akhirnya terhenti setelah tiga bulan bersembunyi di wilayah Malang, Jawa Timur. Satreskrim Polres Bangkalan berhasil membekuk pria lanjut usia yang diduga menjadi eksekutor utama dalam komplotan pencurian hewan ternak di wilayah Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jaringan pencurian ternak yang telah lama menjadi target operasi.
Pelaku Ditangkap Setelah Tiga Bulan Buron
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap H merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Sebelumnya, tiga anggota komplotan pencurian ternak telah lebih dahulu diamankan. Dari dua pelaku yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), satu di antaranya berhasil ditangkap setelah diketahui bersembunyi di wilayah Malang.
“Dari komplotan tersebut, tiga sudah tertangkap,” ujar AKP Eriek kepada awak media di Mapolres Bangkalan, Jumat (10/7/2026).
Ia menambahkan, kepolisian masih terus memburu satu pelaku lainnya yang hingga kini masih berstatus DPO.
“Terdapat dua DPO. Satu orang sudah kita tangkap kemarin, tinggal satu lagi yang belum diamankan,” jelasnya.
Berperan Sebagai Eksekutor Pencurian Ternak
Berdasarkan hasil penyelidikan, H diduga memegang peran sebagai eksekutor yang bertugas mengambil hewan ternak milik korban. Sementara anggota komplotan lainnya memiliki tugas berbeda, mulai dari mengawasi situasi di sekitar lokasi pencurian hingga menyiapkan kendaraan pengangkut hasil curian.
Pembagian tugas tersebut membuat aksi para pelaku berjalan terorganisasi sehingga cukup menyulitkan proses pengungkapan oleh aparat kepolisian.
Satreskrim Terus Kembangkan Penyelidikan
Melalui penyelidikan intensif dan pengejaran yang dilakukan Satreskrim Polres Bangkalan, satu per satu anggota komplotan berhasil diamankan. Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut hingga seluruh jaringan pencurian ternak berhasil diungkap.
Kini, H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum bersama para tersangka lain yang telah lebih dahulu ditangkap.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Satu Pelaku Masih Diburu
Satreskrim Polres Bangkalan memastikan proses pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih berstatus DPO terus dilakukan. Kepolisian berharap seluruh jaringan pencurian ternak tersebut dapat segera diungkap secara menyeluruh guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Syaiful Amin
Editor: Han

