Prof Sutan Nasomal Soroti Jalur Sertifikasi Profesi Wartawan
Prof. Sutan Nasomal menyampaikan bahwa sertifikasi profesi wartawan tidak semestinya dipahami hanya dari satu perspektif. Ia menyoroti keberadaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang menurutnya merupakan lembaga resmi negara dalam sistem sertifikasi profesi.
Ia berpandangan bahwa organisasi profesi wartawan dapat menjajaki kerja sama dengan lembaga sertifikasi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan untuk meningkatkan kompetensi para anggotanya.
“Selama ini pemahaman umum tertuju pada UKW yang diselenggarakan Dewan Pers bekerja sama dengan perguruan tinggi. Padahal BNSP adalah lembaga resmi negara yang berwenang menerbitkan sertifikasi bagi berbagai jenis profesi, termasuk jurnalistik. Selama ini hal tersebut belum banyak diketahui masyarakat profesi, sehingga terkesan seolah hanya satu jalur yang diakui,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Prof. Sutan Nasomal mengenai pilihan dan mekanisme sertifikasi profesi wartawan. Ia mendorong adanya pemahaman yang lebih luas mengenai sistem sertifikasi kompetensi di Indonesia.
Organisasi Pers Didorong Perluas Akses Kompetensi
Prof. Sutan Nasomal juga mengimbau organisasi pers di Indonesia untuk memperkuat sosialisasi, kaderisasi, dan peningkatan kompetensi wartawan.
Menurutnya, proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi yang memiliki kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menilai peningkatan kompetensi perlu menjangkau berbagai tingkatan organisasi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, sehingga wartawan memiliki kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
“Sertifikat profesi yang diterbitkan organisasi pers masing-masing sangat berguna untuk mempermudah kerja sama awak media dengan instansi pemerintah maupun pihak swasta. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan atau tingkatan—baik antara wartawan maupun pemimpin redaksi. Semua wajib memahami ilmu dasar profesi secara utuh,” tambahnya.
Sertifikasi Tidak Sekadar Administrasi
Lebih jauh, Prof. Sutan Nasomal menilai sertifikasi seharusnya tidak berhenti pada pencapaian administratif. Menurutnya, proses peningkatan kompetensi harus memperkuat pemahaman mengenai ilmu jurnalistik, etika profesi, serta tanggung jawab insan pers.
Kompetensi tersebut dinilai penting karena wartawan memiliki peran dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, peningkatan kapasitas wartawan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kualitas pemberitaan tetap terjaga.
Dalam pandangan tersebut, organisasi pers memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan anggota sekaligus membangun standar profesionalisme yang dapat diterapkan secara konsisten.
Dorong Profesionalisme dan Kesetaraan Insan Pers
Prof. Sutan Nasomal berharap pemahaman mengenai sertifikasi kompetensi dapat berkembang menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme insan pers di Indonesia.
Menurutnya, wartawan maupun pemimpin redaksi perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai dasar-dasar profesi, termasuk aspek keilmuan, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Ia juga mendorong organisasi pers untuk membuka ruang pembinaan yang lebih luas sehingga peningkatan kompetensi tidak hanya terpusat pada kelompok atau wilayah tertentu.
Pemerataan akses tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pers sekaligus memperkuat martabat profesi kewartawanan di tengah perkembangan media yang semakin dinamis.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai jalur sertifikasi diharapkan tidak berhenti pada persoalan lembaga penerbit sertifikat, tetapi diarahkan pada tujuan utama peningkatan kompetensi, profesionalisme, etika, dan kualitas kerja wartawan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han

