Bantuan Sarana Pertanian untuk Tingkatkan Produktivitas
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, menjelaskan bantuan yang disalurkan meliputi satu unit alat penyemprot hama manual, satu unit mesin penyedot air (alkon), satu selang spiral, serta satu selang air berukuran tiga inci dengan panjang 100 meter.
Bantuan tersebut diharapkan mampu membantu para petani dalam merawat tanaman jagung secara lebih efektif, terutama dalam memenuhi kebutuhan irigasi dan pengendalian hama saat musim kemarau yang berpotensi memengaruhi hasil panen.
“Melalui dukungan sarana pertanian ini, kami berharap para petani dapat bekerja lebih optimal sehingga produktivitas tanaman jagung meningkat,” ujar Iptu Suroto, Jumat (19/06/2026).
Ia menegaskan bahwa kehadiran Polri tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berkontribusi dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian.
Pendampingan Berkelanjutan bagi Kelompok Tani
Iptu Suroto menambahkan bahwa pendampingan kepada kelompok tani tidak berhenti pada penyaluran bantuan semata. Personel penggerak ketahanan pangan bersama PPL akan terus melakukan pembinaan secara berkelanjutan guna memastikan pemanfaatan bantuan berjalan maksimal.
Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kemampuan petani dalam mengelola lahan pertanian sekaligus meningkatkan hasil produksi sebagai kontribusi terhadap ketersediaan pangan di Kota Surabaya.
Sinergi antara Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polsek Kenjeran, Dinas Pertanian Kota Surabaya, Penyuluh Pertanian Lapangan, serta Kelompok Tani Nandur Makmur menjadi bukti bahwa keberhasilan program ketahanan pangan membutuhkan kerja sama seluruh elemen.
Kolaborasi yang terjalin antara aparat kepolisian, penyuluh pertanian, pemerintah daerah, dan kelompok tani diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produktivitas hasil pertanian.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han

