Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi Berulang

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan, mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang akhir 2024 hingga Juni 2026.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban dengan modus memberikan pinjaman telepon seluler.

“Aksi tersebut kemudian dilakukan berulang kali di lingkungan panti asuhan. Tersangka juga diduga mengancam korban dengan kekerasan fisik hingga pembunuhan apabila korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain,” tutur AKP Hadi, Selasa (18/8/2026).

Perkara tersebut kini ditangani Unit PPA Polrestabes Surabaya dengan memperhatikan kondisi korban yang masih berusia di bawah umur dan merupakan penyandang disabilitas.

Kasus Terungkap dari Rekaman Video

Kasus tersebut terungkap pada pertengahan Juli 2026 setelah kakak korban secara tidak sengaja menemukan rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut di telepon seluler milik tersangka.

Temuan itu kemudian disampaikan kepada ibu korban. Setelah memperoleh informasi tersebut, pihak keluarga segera memastikan korban dan kakaknya keluar dari panti asuhan sebelum melaporkan perkara tersebut kepada Polrestabes Surabaya.

Setelah menerima laporan keluarga korban, penyidik bergerak melakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan medis terhadap korban.

“Penyidik bergerak cepat mengumpulkan bukti materiil dan melakukan pemeriksaan medis komprehensif terhadap korban. Kami memastikan proses hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan anak,” ujar AKP Hadi.

Polisi Amankan Telepon Seluler dan Flashdisk

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon seluler Infinix GT 30 Pro milik tersangka dan satu unit flashdisk berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman video yang berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan keluarga korban.

Unit PPA Polrestabes Surabaya memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kondisi serta perlindungan terhadap korban.

Perlindungan Korban Jadi Perhatian Penyidik

Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena korban masih berusia 14 tahun dan merupakan penyandang disabilitas. Kepolisian menyatakan proses penyidikan tetap memperhatikan kondisi serta perlindungan korban selama perkara berjalan.

Tersangka M.S.N. kini menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polrestabes Surabaya juga terus melakukan proses penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh untuk memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional.

Penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan proses hukum yang sekaligus menjamin perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban. Karena itu, penyidikan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, kondisi korban, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han